Bantah Ada Politik di Balik Dana Talangan BUMN, Stafsus Erick: Seleksi Ketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah tudingan terkait adanya dugaan politik di balik stimulus jumbo dengan total senilai Rp153,4 Triliun yang diberikan kepada sejumlah perusahaan pelat merah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Arya menyebut tiga model bantuan kepada BUMN yang terdiri atas pencairan utang pemerintah kepada BUMN, penyertaan modal negara (PMN) 2020, hingga dana talangan yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemerintah.
( )
Dalam program PEN, pemerintah akan memberikan 4 mekanisme bantuan terhadap BUMN yakni melalui pencairan piutang Rp108,48 triliun, melalui Penyuntikan Modal Negara atau PMN Rp25,27 triliun dan melalui dana talangan Rp19,65 triliun.
Arya mengatakan, Kementerian BUMN telah memilih secara selektif siapa saja perusahaan yang berhak mendapat stimulus tersebut, sebagai contoh bantuan melalui mekanisme PMN atau Penerimaan Modal Negara.
"Untuk mengajukannya saja kami selektif, yang dapat 4 PMN itu kami perjuangkan yang punya alasan. Kalau enggak yang terhambat perekonomian Indonesia juga, mana ada ada politik," katanya melalui siaran Live di IDX Channel, Selasa (9/6/2020)
Dia melanjutkan, dana talangan itu tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sehingga menurutnya, seharusnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari pemberian PMN kepada beberapa BUMN.
"Mengenai utang biasa saja yang memancing pertanyaan mengenai PMN. Kalau liat PMN totalnya Rp115 triliun sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN tahun lalu," tandasnya.
Sementara untuk dana talangan, pemerintah hanya memberikan penjaminan bagi BUMN yang melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk modal kerja. Ia menyampaikan, Kementerian BUMN juga memeriksa kondisi cashflow dan bisnis BUMN yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah.
"Kita harus pilah-pilah, apakah market, bisnisnya masih bagus, terakhir baru orangnya (direksi)," lanjut Arya.
Arya menjelaskan Kementerian BUMN telah memiliki empat klasifikasi BUMN yang meliputi BUMN-BUMN yang fokus mencari untung, BUMN yang fokus cari untung namun tetap memiliki tugas pelayanan publik, BUMN khusus pelayanan publik seperti Bulog dan Pupuk, dan BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan serta tak juga memberikan pelayanan publik.
( )
Dalam program PEN, pemerintah akan memberikan 4 mekanisme bantuan terhadap BUMN yakni melalui pencairan piutang Rp108,48 triliun, melalui Penyuntikan Modal Negara atau PMN Rp25,27 triliun dan melalui dana talangan Rp19,65 triliun.
Arya mengatakan, Kementerian BUMN telah memilih secara selektif siapa saja perusahaan yang berhak mendapat stimulus tersebut, sebagai contoh bantuan melalui mekanisme PMN atau Penerimaan Modal Negara.
"Untuk mengajukannya saja kami selektif, yang dapat 4 PMN itu kami perjuangkan yang punya alasan. Kalau enggak yang terhambat perekonomian Indonesia juga, mana ada ada politik," katanya melalui siaran Live di IDX Channel, Selasa (9/6/2020)
Dia melanjutkan, dana talangan itu tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sehingga menurutnya, seharusnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari pemberian PMN kepada beberapa BUMN.
"Mengenai utang biasa saja yang memancing pertanyaan mengenai PMN. Kalau liat PMN totalnya Rp115 triliun sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN tahun lalu," tandasnya.
Sementara untuk dana talangan, pemerintah hanya memberikan penjaminan bagi BUMN yang melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk modal kerja. Ia menyampaikan, Kementerian BUMN juga memeriksa kondisi cashflow dan bisnis BUMN yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah.
"Kita harus pilah-pilah, apakah market, bisnisnya masih bagus, terakhir baru orangnya (direksi)," lanjut Arya.
Arya menjelaskan Kementerian BUMN telah memiliki empat klasifikasi BUMN yang meliputi BUMN-BUMN yang fokus mencari untung, BUMN yang fokus cari untung namun tetap memiliki tugas pelayanan publik, BUMN khusus pelayanan publik seperti Bulog dan Pupuk, dan BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan serta tak juga memberikan pelayanan publik.
(akr)