Soal Dana Talangan BUMN, Stafsus Erick Thohir Sebut Wajar
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:33 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan soal mekanisme pemberian dana talangan kepada perusahaan pelat merah dan menilai hal yang lumrah BUMN menagih pembayaran utang dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan soal mekanisme pemberian dana talangan kepada perusahaan pelat merah. Total dana talangan yang diberikan senilai Rp19,65 triliun kepada lima BUMN.
(Baca Juga: Pemberian Dana Talangan ke 12 BUMN Sempat Alot )
Menurutnya insentif yang diberikan pemerintah merupakan sesuatu yang wajar. Tujuannya adalah agar perusahaan pelat merah bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnisnya dengan normal.
"Tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal," kata Arya di IDX Channel, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Selain memberikan dana talangan, pemerintah akan mencairkan utang kepada BUMN senilai total Rp108,48 triliun. Pemerintah juga akan menempatkan PMN kepada empat BUMN senilai Rp25,17 triliun.
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
Arya menilai hal yang lumrah BUMN menagih pembayaran utang dari pemerintah dalam kondisi seperti saat ini. "BUMN kan punya piutang ke pemerintah itu yang mereka kejar betul. Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang dihutang," katamya
(Baca Juga: Pemberian Dana Talangan ke 12 BUMN Sempat Alot )
Menurutnya insentif yang diberikan pemerintah merupakan sesuatu yang wajar. Tujuannya adalah agar perusahaan pelat merah bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnisnya dengan normal.
"Tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal," kata Arya di IDX Channel, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Selain memberikan dana talangan, pemerintah akan mencairkan utang kepada BUMN senilai total Rp108,48 triliun. Pemerintah juga akan menempatkan PMN kepada empat BUMN senilai Rp25,17 triliun.
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
Arya menilai hal yang lumrah BUMN menagih pembayaran utang dari pemerintah dalam kondisi seperti saat ini. "BUMN kan punya piutang ke pemerintah itu yang mereka kejar betul. Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajib dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang dihutang," katamya
Lihat Juga :