Bantah Ada Politik di Balik Dana Talangan BUMN, Stafsus Erick: Seleksi Ketat
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, dana talangan itu tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sehingga menurutnya, seharusnya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari pemberian PMN kepada beberapa BUMN.
"Mengenai utang biasa saja yang memancing pertanyaan mengenai PMN. Kalau liat PMN totalnya Rp115 triliun sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN tahun lalu," tandasnya.
Sementara untuk dana talangan, pemerintah hanya memberikan penjaminan bagi BUMN yang melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk modal kerja. Ia menyampaikan, Kementerian BUMN juga memeriksa kondisi cashflow dan bisnis BUMN yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah.
"Kita harus pilah-pilah, apakah market, bisnisnya masih bagus, terakhir baru orangnya (direksi)," lanjut Arya.
Arya menjelaskan Kementerian BUMN telah memiliki empat klasifikasi BUMN yang meliputi BUMN-BUMN yang fokus mencari untung, BUMN yang fokus cari untung namun tetap memiliki tugas pelayanan publik, BUMN khusus pelayanan publik seperti Bulog dan Pupuk, dan BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan serta tak juga memberikan pelayanan publik.
"Mengenai utang biasa saja yang memancing pertanyaan mengenai PMN. Kalau liat PMN totalnya Rp115 triliun sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBN tahun lalu," tandasnya.
Sementara untuk dana talangan, pemerintah hanya memberikan penjaminan bagi BUMN yang melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk modal kerja. Ia menyampaikan, Kementerian BUMN juga memeriksa kondisi cashflow dan bisnis BUMN yang mengajukan bantuan dana kepada pemerintah.
"Kita harus pilah-pilah, apakah market, bisnisnya masih bagus, terakhir baru orangnya (direksi)," lanjut Arya.
Arya menjelaskan Kementerian BUMN telah memiliki empat klasifikasi BUMN yang meliputi BUMN-BUMN yang fokus mencari untung, BUMN yang fokus cari untung namun tetap memiliki tugas pelayanan publik, BUMN khusus pelayanan publik seperti Bulog dan Pupuk, dan BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan serta tak juga memberikan pelayanan publik.
(akr)
Lihat Juga :