Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Mulai Meningkat Jelang Natal
Rabu, 22 Desember 2021 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan perjalanan periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," jelasWahyudi.
Selain itu, untuk anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin. "Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Baca juga:Pertumbuhan Ekonomi di Area Bandara Sultan Hasanuddin Meningkat 30 Persen
Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara ," ujarWahyudi.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," jelasWahyudi.
Selain itu, untuk anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin. "Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Baca juga:Pertumbuhan Ekonomi di Area Bandara Sultan Hasanuddin Meningkat 30 Persen
Pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara ," ujarWahyudi.
(luq)
Lihat Juga :