Benahi Arsip Negara, LPDB-KUMKM Teken Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) Supomo dan jajaran direksi LPDB-KUMKM menandatangani Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ( GNSTA ) di LPDB-KUMKM Jakarta, Rabu (22/12/2021). Penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto, Perwakilan Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Niken Pujiastuti, serta para pejabat di lingkup ANRI serta LPDB-KUMKM.
Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan salah satu bentuk kesiapan LPDB-KUMKM dalam menghadapi penilaian kearsipan yang akan berlangsung di tahun 2022. Dalam acara tersebut, lima poin komitmen yang ditandatangani antara lain, mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mewujudkan tertib arsip modern sebagai program prioritas yang berkelanjutan.
Selain itu, LPDB-KUMKM juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip, dan membangun kesadaran seluruh pegawai pada unit kerja terhadap nilai guna dan manfaat arsip.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM harus melakukan tata kelola arsip yang modern demi kemudahan dalam proses pencarian arsip. Manajemen sadar bahwa arsip di LPDB-KUMKM sangat penting, apalagi LPDB-KUMKM mengelola dana yang “rawan” akan praktik KKN, sehingga pihaknya harus terus menjaga sikap profesional dan integritas lembaga.
“Kami di sini harus menjalankan good corporate governance yang tidak bisa ditawar lagi. Itu sudah mutlak. Sehingga dengan semakin berkembangnya LPDB-KUMKM, kami membutuhkan sistem kearsipan yang baik. LPDB-KUMKM berkomitmen terus bertransformasi melakukan penyempurnaan seiring dengan langkah-langkah ke depan,” kata Supomo.
Supomo melanjutkan, LPDB-KUMKM memerlukan arahan, dan pendampingan terkait tata kelola arsip, sehingga hari ini merupakan tahap awal yang baik untuk ke depan agar bisa mendapatkan akreditasi kearsipan. Supomo mengucapkan terima kasih kepada ANRI agar program GNSTA dapat berjalan dengan baik.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, GNSTA telah dicanangkan sejak lama. Sebagai satuan kerja KemenkopUKM dan merupakan lembaga negara yang menyalurkan dana negara (APBN), pihaknya menyadari akan risiko yang dihadapi.
"Sehingga dengan tata kelola dan tertib arsip yang kami terus lakukan merupakan salah satu upaya untuk mitigasi risiko ke depan," tambah Jaenal.
Sementara, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengatakan, LPDB-KUMKM merupakan lembaga yang mengelola masyarakat dan berhubungan dengan uang, karena manfaat dari dana bergulir kepada koperasi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Apabila kemudian ada kesalahan dapat menjadi fatal, sehingga pencatatan pengarsipan itu sesungguhnya menduduki posisi yang sangat tinggi. Pencatatan di LPDB-KUMKM harus oleh arsiparis, sehingga untuk mendorong GNSTA harus ada sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam mengelola arsip di setiap unit kerja dan harus diorganisasikan secara baik,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, LPDB-KUMKM mengelola dana negara, dan arsipnya adalah arsip negara, sehingga harus dikelola dengan baik dan benar. Sistem keamanan dan akses arsip digunakan untuk siapa saja yang bisa mengakses arsip, dan tidak bisa digunakan sembarangan. Namun untuk informasi publik memang harus terbuka kepada masyarakat.
Imam menambahkan, LPDB-KUMKM telah menyiapkan aplikasi tata kelola arsip yang baik dan modern, dan ANRI menyambut baik terkait hal ini karena merupakan upaya dalam tertib arsip. Kami mendukung digitalisasi kearsipan walaupun banyak tantangan tetap harus dijalankan.
Program GNSTA ke depan juga menjadi acuan bagi lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan program tertib arsip dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, sarana prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan.
Melalui pedoman kearsipan "4 Pilar Kearsipan LPDB-KUMKM" yaitu tata naskah dinas, jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta menjalankan program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) diharapkan dapat mendukung kinerja LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana bergulir ke seluruh Indonesia khususnya dalam upaya mengamankan arsip negara.
Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan salah satu bentuk kesiapan LPDB-KUMKM dalam menghadapi penilaian kearsipan yang akan berlangsung di tahun 2022. Dalam acara tersebut, lima poin komitmen yang ditandatangani antara lain, mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mewujudkan tertib arsip modern sebagai program prioritas yang berkelanjutan.
Selain itu, LPDB-KUMKM juga berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan arsip, dan membangun kesadaran seluruh pegawai pada unit kerja terhadap nilai guna dan manfaat arsip.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM harus melakukan tata kelola arsip yang modern demi kemudahan dalam proses pencarian arsip. Manajemen sadar bahwa arsip di LPDB-KUMKM sangat penting, apalagi LPDB-KUMKM mengelola dana yang “rawan” akan praktik KKN, sehingga pihaknya harus terus menjaga sikap profesional dan integritas lembaga.
“Kami di sini harus menjalankan good corporate governance yang tidak bisa ditawar lagi. Itu sudah mutlak. Sehingga dengan semakin berkembangnya LPDB-KUMKM, kami membutuhkan sistem kearsipan yang baik. LPDB-KUMKM berkomitmen terus bertransformasi melakukan penyempurnaan seiring dengan langkah-langkah ke depan,” kata Supomo.
Supomo melanjutkan, LPDB-KUMKM memerlukan arahan, dan pendampingan terkait tata kelola arsip, sehingga hari ini merupakan tahap awal yang baik untuk ke depan agar bisa mendapatkan akreditasi kearsipan. Supomo mengucapkan terima kasih kepada ANRI agar program GNSTA dapat berjalan dengan baik.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, GNSTA telah dicanangkan sejak lama. Sebagai satuan kerja KemenkopUKM dan merupakan lembaga negara yang menyalurkan dana negara (APBN), pihaknya menyadari akan risiko yang dihadapi.
"Sehingga dengan tata kelola dan tertib arsip yang kami terus lakukan merupakan salah satu upaya untuk mitigasi risiko ke depan," tambah Jaenal.
Sementara, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto mengatakan, LPDB-KUMKM merupakan lembaga yang mengelola masyarakat dan berhubungan dengan uang, karena manfaat dari dana bergulir kepada koperasi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Apabila kemudian ada kesalahan dapat menjadi fatal, sehingga pencatatan pengarsipan itu sesungguhnya menduduki posisi yang sangat tinggi. Pencatatan di LPDB-KUMKM harus oleh arsiparis, sehingga untuk mendorong GNSTA harus ada sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam mengelola arsip di setiap unit kerja dan harus diorganisasikan secara baik,” kata Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, LPDB-KUMKM mengelola dana negara, dan arsipnya adalah arsip negara, sehingga harus dikelola dengan baik dan benar. Sistem keamanan dan akses arsip digunakan untuk siapa saja yang bisa mengakses arsip, dan tidak bisa digunakan sembarangan. Namun untuk informasi publik memang harus terbuka kepada masyarakat.
Imam menambahkan, LPDB-KUMKM telah menyiapkan aplikasi tata kelola arsip yang baik dan modern, dan ANRI menyambut baik terkait hal ini karena merupakan upaya dalam tertib arsip. Kami mendukung digitalisasi kearsipan walaupun banyak tantangan tetap harus dijalankan.
Program GNSTA ke depan juga menjadi acuan bagi lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan program tertib arsip dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, sarana prasarana, pengelolaan arsip dan pendanaan kearsipan.
Melalui pedoman kearsipan "4 Pilar Kearsipan LPDB-KUMKM" yaitu tata naskah dinas, jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta menjalankan program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) diharapkan dapat mendukung kinerja LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana bergulir ke seluruh Indonesia khususnya dalam upaya mengamankan arsip negara.
(uka)