Menaker Ida: Potensi SDM Indonesia Harus Ditonjolkan Kepada Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menjadikan isu pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu prioritas pembangunan. Ini dilakukan mengingat Indonesia memiliki potensi besar di bidang ketenagakerjaan .
Oleh karenanya, menciptakan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing menjadi sebuah keharusan. Apalagi keberadaan tenaga kerja yang mumpuni bisa menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya bagi Indonesia tapi juga dunia.
“Oleh karenanya, potensi SDM ini harus ditonjolkan kepada dunia. Harapannya, potensi ini akan menarik minat dunia untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam pembangunan SDM,” ujar Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Dikatakan, Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan dan keragaman. Dengan kedua poin tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang bisa membuka beragam peluang dan kesempatan baru. "Negara akan terus berinovasi untuk generasi yang akan datang,” tandasnya.
Akses Disabilitas
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu isu yang terus menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ditegaskan semua pihak, khususnya dunia usaha harus berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan kerja bagi disabilitas.
Dikatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini telah bergeser, dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
"Kita juga harus terus meningkatkan kesadaran bahwa isu hak penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektor yang penanganannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta, baik dipusat maupun di daerah," tandasnya.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, membangun infrastruktur yang makin akomodatif untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi disabilitas, sehingga memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Penting pula untuk senantiasa menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui 9 (sembilan) lompatan kementerian ketenagakerjaan.
Hal ini mengingatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi isu yang terus dikedepankan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerjasama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.
"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara,” ungkapnya
Menyadari pentingnya komitmen bersama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai garda pelayanan ketenagakerjaan terdepan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, Kemenaker telah memperoleh dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Edaran ini merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah. ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal ini menjadi langkah penting, mengingat tingkat kebekerjaan panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong. Sebagaimana tergambar pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada tahun 2021. Tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.
"Sementara itu untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), selaku organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia. Sampai dengan November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang,” pungkasnya.
Oleh karenanya, menciptakan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas dan memiliki daya saing menjadi sebuah keharusan. Apalagi keberadaan tenaga kerja yang mumpuni bisa menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya bagi Indonesia tapi juga dunia.
“Oleh karenanya, potensi SDM ini harus ditonjolkan kepada dunia. Harapannya, potensi ini akan menarik minat dunia untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam pembangunan SDM,” ujar Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Dikatakan, Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan dan keragaman. Dengan kedua poin tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang bisa membuka beragam peluang dan kesempatan baru. "Negara akan terus berinovasi untuk generasi yang akan datang,” tandasnya.
Akses Disabilitas
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu isu yang terus menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ditegaskan semua pihak, khususnya dunia usaha harus berkomitmen untuk memberikan akses dan kesempatan kerja bagi disabilitas.
Dikatakan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini telah bergeser, dari paradigma karitatif dan charity based menjadi paradigma yang human right based.
"Kita juga harus terus meningkatkan kesadaran bahwa isu hak penyandang disabilitas merupakan isu lintas sektor yang penanganannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta, baik dipusat maupun di daerah," tandasnya.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, membangun infrastruktur yang makin akomodatif untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel bagi disabilitas, sehingga memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Penting pula untuk senantiasa menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui 9 (sembilan) lompatan kementerian ketenagakerjaan.
Hal ini mengingatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi isu yang terus dikedepankan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerjasama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.
"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara,” ungkapnya
Menyadari pentingnya komitmen bersama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai garda pelayanan ketenagakerjaan terdepan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, Kemenaker telah memperoleh dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Surat Edaran ini merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah. ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Hal ini menjadi langkah penting, mengingat tingkat kebekerjaan panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong. Sebagaimana tergambar pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada tahun 2021. Tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.
"Sementara itu untuk memperkuat akses kesempatan kerja penyandang disabilitas pada sektor pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI), selaku organisasi afiliasi yang dalam dua tahun terakhir telah menyelenggarakan rekruitmen penyandang disabilitas untuk bekerja pada BUMN di seluruh Indonesia. Sampai dengan November 2021, Kementerian BUMN mencatat sekurangnya 58 BUMN telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan jumlah sedikitnya 1.271 orang,” pungkasnya.
(akr)