Menaker Minta Kepala Daerah Tunduk pada Aturan Pengupahan yang Berlaku
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk mengikuti aturan soal pengupahan yang berlaku. Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sistem penghitungan pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja . Menurut Menaker, dengan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku, maka seluruh aturan turunannya tetap berlaku, termasuk soal pengupahan.
Baca juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Menaker Ida melaui siaran pers biro humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP itu tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.
Baca juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum
"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Menaker Ida melaui siaran pers biro humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP itu tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.
Lihat Juga :