Menaker Minta Kepala Daerah Tunduk pada Aturan Pengupahan yang Berlaku

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Menaker Minta Kepala...
Menaker Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk mengikuti aturan soal pengupahan yang berlaku. Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan sistem penghitungan pengupahan berdasarkan UU Cipta Kerja . Menurut Menaker, dengan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku, maka seluruh aturan turunannya tetap berlaku, termasuk soal pengupahan.

Baca juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum

"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Menaker Ida melaui siaran pers biro humas Kemnaker, Kamis (2/12/2021).

Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

"Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP itu tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegas Menaker Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Kepala Daerah Getol...
Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved