Erick Thohir Tunjuk Komut Baru PT PAL Indonesia, Ini Susunan Dewan Terbaru

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:03 WIB
loading...
Erick Thohir Tunjuk...
Menteri BUMN Erick menetapkan Didit Herdiawan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PAL Indonesia (Persero), berikut jajaran dewan komisaris perusahaan galangan kapan pelat merah itu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Didit Herdiawan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT PAL Indonesia (Persero). Didit menggantikan Didik Prasetyo yang sebelumnya menjabat sebagai Komut perseroan.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK 410/MBU/12/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris perusahaan perseroan PT PAL Indonesia (Persero). Pemegang saham juga mengangkat Hendradi Gunarso sebagai Komisaris PAL yang baru.

“Terima kasih atas bimbingannya Pak Didik karena telah dapat mengarahkan agar PAL selalu on the track dalam menuju satu perubahan besar," ujar Direktur Utama PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod di Jakarta, Kamis (23/12/2021).



Dalam kesempatan tersebut, Didik Prasetyo berharap Komisaris Utama bisa membawa PAL ke arah yang lebih baik lagi. Kini Didik Prasetyo diberi amanah oleh Kementerian BUMN untuk menjabat sebagai Direktur PTPN VIII.

PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal pelat merah. Tercatat, perseroan memiliki keunggulan bisnis pada kapabilitas pembangunan dan rancang-bangun Kapal Perang dan Kapal Niaga.



Seperti, pembangunan dan Maintenance, Repair, dan Overhaul ( MRO ) Kapal Selam; Maintenance, Repair, dan Overhaul Kapal Perang, Kapal Niaga, dan produk-produk kemaritiman; General Engineering produk Energi dan Elektrifikasi; dan Technology Development

Adapun Susunan Dewan Komisaris PT PAL Saat Ini:

Komisaris:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)