MotionPedia: Mengenal Istilah Akun Dorman

Jum'at, 24 Desember 2021 - 11:26 WIB
loading...
MotionPedia: Mengenal Istilah Akun Dorman
Akun dormant seringkali juga disebut dengan rekening pasif. Foto/Ilustrasi/MNC Media
A A A
JAKARTA - Banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di kota-kota besar mungkin sudah memiliki akun rekening di berbagai bank di Indonesia. Baik dari cara penggunaan, fungsi, serta manfaat yang diberikan oleh suatu rekening langsung dapat dipahami dan dirasakan.

Namun demikian, banyak masyarakat khususnya kaum muda yang masih merasa asing dengan istilah-istilah yang dikeluarkan oleh institusi perbankan .



Penting bagi masyarakat untuk menambah wawasan tentang istilah-istilah perbankan. Hal ini dikarenakan istilah-istilah tersebut biasanya hanya dipahami oleh masyarakat yang dekat dengan ruang lingkup perbankan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman ataupun salah pengertian yang mungkin terjadi.

Pada kesempatan kali ini, MotionBanking ingin membahas salah satu istilah perbankan yang dinamakan akun ’dormant’, atau seringkali disebut juga dengan rekening pasif.

Suatu akun/rekening akan dikatakan sebagai akun dormant apabila nasabah/pemilik akun tidak melakukan kegiatan transaksi apapun selain transaksi sistem (biaya administrasi, bagi hasil, dan biaya lainnya) selama periode yang ditentukan oleh masing-masing bank, seperti contoh untuk di MotionBanking adalah 6 bulan.

Jika suatu akun dinyatakan dormant, maka otomatis akun itu akan berstatus terblokir. Artinya, segala kegiatan perbankan akun tersebut mulai dari tabungan, pembayaran, transfer uang, cek saldo, dan hal-hal lainnya akan dihentikan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Akun/rekening yang dinyatakan dormant bisa dibuka kembali dengan mendatangi kantor cabang bank yang sesuai, serta membawa berkas-berkas yang diperlukan (e-KTP, kartu ATM, dan buku tabungan).



MotionBanking dari PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group memberikan fasilitas suku bunga bagi masyarakat yang ingin memulai menabung. Dengan MotionBanking, masyarakat bisa mendapatkan bunga tabungan dengan suku bunga hingga 3,5% sehingga saldo tabungan yang dimiliki menjadi bertambah.

Untuk menjadi nasabah, caranya pun mudah. Unduh aplikasi MotionBanking di Google PlayStore dan Apple AppStore melalui tautan berikut bit.ly/downloadMotionBanking kemudian isi data diri lalu selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, dapat mengunjungi www.motionbanking.id , menghubungi call center MNC Bank di 1500188, Whatsapp di 0888-888-8888, e-mail di cs@motionbanking.id dan Instagram di @motionbankingid.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)