Tak Penuhi Syarat Perjalanan Saat Libur Nataru, KAI Akan Ganti Penuh

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Tak Penuhi Syarat Perjalanan...
PT KAI Daop 1 menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT. Kereta Api (Persero) atau PT KAI Daerah Operasional 1 (Daop 1) menyatakan, untuk calon penumpang kereta api yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin. Maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Baca Juga: Dirut PT KAI Beberkan Alasan Kereta Masih Butuh BBM Bersubsidi

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, untuk calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun.

“Calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin, maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: H+2 Natal, 9.391 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

PT. KAI mengatakan untuk kriteria penumpang dengan penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan adalah sebagai berikut :

1. Vaksin Tidak Lengkap.
2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas.
3. Tidak Memiliki PCR untuk Penumpang Anak di bawah 12 tahun.
4. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen :

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.
4. Untuk Pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

Dengan demikian; PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tambahnya.

PT KAI memastikan sejak diberlakukan aturan tersebut Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

“Selain sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket. Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
KAI Angkat Suara Soal...
KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?
Gempa Pacitan Guncang...
Gempa Pacitan Guncang Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved