Transaksi dengan BUMN, UMKM Kantongi Rp17,4 Triliun di 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:57 WIB
loading...
Transaksi dengan BUMN, UMKM Kantongi Rp17,4 Triliun di 2021
Kementerian BUMN mencatat, transaksi antara BUMN dan UMKM sepanjang tahun 2021 mencapai Rp17,4 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dukungan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) terhadap pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) semakin nyata. Kementerian BUMN mencatat, sepanjang tahun 2021 total nilai transaksi antara BUMN dengan UMKM melalui program PaDi UMKM mencapai Rp17,4 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan optimismenya bahwa nilai transaksi tersebut akan terus bertambah seiring dengan keterlibatan seluruh perusahaan pelat merah dan 13.700 pelaku UMKM di Tanah Air.



"Saat ini sudah terdaftar 13.700 UMKM dengan nilai transaksi yang sangat besar selama setahun Rp17,4 triliun," ujar Erick, Rabu (29/12/2021).

Erick memastikan bahwa akan mendorong agar pengadaan perusahaan pelat merah dengan nilai transaksi di bawah Rp400 juta diserahkan kepada UMKM. Produk UMKM yang dipandang berkualitas juga akan didukung dan difasilitasi melalui PaDi UMKM.

"Pengadaan BUMN di bawah Rp400 juta sekarang untuk UMKM, ketika saya melihat produknya bagus, tolong diproduski di PaDi UMKM. Dan ini sudah banyak yang menikmati," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan platform PaDI UMKM dapat memfasilitasi pengadaan antara perusahaan pelat merah dan UMKM.



Di samping itu, Kementerian BUMN juga ikut mendukung UMKM yang ada agar bisa segera masuk ke ranah marketplace. Hal itu dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan Lazada, Zalora, Tokopedia, Shopee, dan para marketplace lainnya.

Melalui PaDi UMKM, ada delapan kelompok kegiatan yang bisa dipesan penyediaannya kepada UMKM baik jasa maupun barang. Meliputi, material konstruksi, jasa konstruksi dan renovasi, jasa ekspedisi dan pengepakan, serta jasa sewa peralatan mesin.

Selain itu, ada jasa sewa peralatan dan perawatan mesin, jasa periklanan, jasa katering dan makanan ringan, serta jasa persewaan furnitur.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)