Distempel Sebagai Mobil Rakyat, Mobil Rp240 Juta Diusulkan Bebas Pajak

Rabu, 29 Desember 2021 - 17:39 WIB
loading...
Distempel Sebagai Mobil...
Kemenperin usulkan mobil Rp240 juta bebas pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pajak penjualan barang mewah ( PPnBM) atas mobil dengan harga tertentu direncanakan akan dihapus oleh Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ). Rencana itu telah dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.



"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80% itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," kata dia.

Kemudian, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau berhenti.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan bahwa Kemenperin telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon. Semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.



"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," cetus Agus.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)