PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!

Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:56 WIB
loading...
PPAT Terlibat Mafia...
Kementerian ATR/BPN menyatakan PPAT paling rentan terlibat praktit mafia tanah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Inspektur Bidang Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Yustan Alpiani, menyebut PPAT (pejabat pembuat akta tanah) paling rentan masuk dalam praktik mafia tanah .



Menurutnya, PPAT diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. Kewenangan tersebut seperti kepemilikan akun dan password sebagai akses khusus.

"PPAT ini memiliki tanggung jawab ke Kementerian ATR. Apabila ada kasus mafia tanah, tidak menutup kemungkinan melibatkan para PPAT," ujar Yustan Alpian dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian ATR/BPN, Jumat (31/12/2021).

Akses yang diberikan langsung oleh BPN dapat digunakan oleh PPAT untuk mengurus proses peralihan tanah. "Pada saat proses di BPN, yang bisa akses ke BPN melalui sistem elektronik itu adalah PPAT, karena mereka mempunyai akun dan password yang diberikan oleh BPN," sambungnya.



Yustan menjelaskan pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu, sebab PPAT yang memiliki akses masuk juga bekerja sama dengan mafia tanah.

"Sehingga pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli, walaupun dia menggunakan data yang palsu, ini bisa berjalan, karena memang akses untuk masuk di BPN itu melewati akun dan password PPAT," lanjutnya.

Saat ini Yustan mengatakan sudah ada enam orang PPAT yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kerja samanya dengan mafia tanah. Sebagian dari mereka saat ini sudah diberikan sanksi berupa pencabutan SK oleh Menteri ATR/BPN.



"PPAT hingga saat ini sudah ada enam orang yang sedang kita lakukan tindakan, dari tindakan ini ada yang sudah dicabut SK-nya oleh Pak Menteri. Ada juga yang dihukum tidak bisa beroperasi beberapa tahun," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)