PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!
Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:56 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN menyatakan PPAT paling rentan terlibat praktit mafia tanah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Inspektur Bidang Investasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Yustan Alpiani, menyebut PPAT (pejabat pembuat akta tanah) paling rentan masuk dalam praktik mafia tanah .
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, DPR Minta Polisi Tangkap Seluruh Jaringannya
Menurutnya, PPAT diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. Kewenangan tersebut seperti kepemilikan akun dan password sebagai akses khusus.
"PPAT ini memiliki tanggung jawab ke Kementerian ATR. Apabila ada kasus mafia tanah, tidak menutup kemungkinan melibatkan para PPAT," ujar Yustan Alpian dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian ATR/BPN, Jumat (31/12/2021).
Akses yang diberikan langsung oleh BPN dapat digunakan oleh PPAT untuk mengurus proses peralihan tanah. "Pada saat proses di BPN, yang bisa akses ke BPN melalui sistem elektronik itu adalah PPAT, karena mereka mempunyai akun dan password yang diberikan oleh BPN," sambungnya.
Yustan menjelaskan pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu, sebab PPAT yang memiliki akses masuk juga bekerja sama dengan mafia tanah.
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, DPR Minta Polisi Tangkap Seluruh Jaringannya
Menurutnya, PPAT diberikan kewenangan langsung oleh Kementerian ATR/BPN BPN untuk mengurus masalah pertanahan masyarakat. Kewenangan tersebut seperti kepemilikan akun dan password sebagai akses khusus.
"PPAT ini memiliki tanggung jawab ke Kementerian ATR. Apabila ada kasus mafia tanah, tidak menutup kemungkinan melibatkan para PPAT," ujar Yustan Alpian dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian ATR/BPN, Jumat (31/12/2021).
Akses yang diberikan langsung oleh BPN dapat digunakan oleh PPAT untuk mengurus proses peralihan tanah. "Pada saat proses di BPN, yang bisa akses ke BPN melalui sistem elektronik itu adalah PPAT, karena mereka mempunyai akun dan password yang diberikan oleh BPN," sambungnya.
Yustan menjelaskan pada saat peralihan hak dari pemilik ke pembeli dapat menggunakan data palsu, sebab PPAT yang memiliki akses masuk juga bekerja sama dengan mafia tanah.
Lihat Juga :