4 Jurus Kemnaker Bikin Perusahaan Patuh Terapkan Upah Minimum 2022
Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum
Sambung dia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19% atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78% atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18% atau sebanyak 1.404.753 orang.
"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang," kata Anwar Sanusi.
Sambung dia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19% atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78% atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18% atau sebanyak 1.404.753 orang.
"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang," kata Anwar Sanusi.
(akr)
Lihat Juga :