4 Jurus Kemnaker Bikin Perusahaan Patuh Terapkan Upah Minimum 2022

Sabtu, 01 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
4 Jurus Kemnaker Bikin...
Sekjen Kemnaker mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di tahun 2022, seiring ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimum dan struktur skala upah.

Baca Juga: Menaker Ajak Tinggalkan Upah Minimum, Kini Berbasis Produktivitas

Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam rangka memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah. Melalui dialog diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

"Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi," ujar Anwar Sanusi di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah. "Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya," katanya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan. Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " ujar Anwar Sanusi.

Baca Juga: Di Markas PKB, JK Sentil Menaker soal Upah Minimum

Sambung dia mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19% atau sebanyak 51.862 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78% atau sebanyak 6.022.217 orang. Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18% atau sebanyak 1.404.753 orang.

"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang," kata Anwar Sanusi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved