Regulasi Baru Terbit, AP II Optimis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:03 WIB
loading...
Regulasi Baru Terbit,...
Terbitnya aturan baru dari Kemenhub terkait pelaksanaan transportasi di masa transisi diyakini akan menggairahkan kembali sektor penerbangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

"Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya AP II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

(Baca Juga: Transportasi di Masa New Normal, Ini Surat Edaran Menhub)

Ia menjelaskan, frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diyakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. Angkasa Pura II juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan.

Seperti diketahui, mulai besok maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi di Soekarno-Hatta, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink.

Adapun seperti dinyatakan di dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020, di dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Awaluddin mengatakan melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

(Baca Juga: Garuda dan Inaca Apresiasi Pembatasan Kapasitas Pesawat 70%)

"Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan. Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk," ujar Awaluddin.

Penerapan teknologi informasi di Soekarno-Hatta, mengkolaborasikan seluruh aspek operasional antara lain lewat adanya Terminal Operation Center (TOC) di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.TOC masing-masing terminal akan mendukung kolaborasi di antara stakeholder yang dipusatkan di Airport Operation Control Center (AOCC).

Secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi dari platform operasi bandara untuk Airport Operation Management System yang didukung implementasi teknologi andal.

"Melalui implementasi teknologi informasi itu, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat [quick response], sistem peringatan dini [early warning system detection] dan efektivitas dalam operasional [operating effectiveness]. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan," terang Awaluddin.

Adapun dalam waktu dekat aplikasi Travelation juga akan diluncurkan PT Angkasa Pura II. Melalui Travelation, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test agar diperbolehkan naik pesawat.

"Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar," ujarnya.

Prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan sendiri merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)