Sektor Keuangan Terjaga, DPK Perbankan di Sulsel Tembus Rp113,12 Triliun
Senin, 03 Januari 2022 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo!
"Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan Sulsel berada di angka 112,55% yang mengindikasikan tingginya permintaan kredit masyarakat Sulsel sehingga perbankan Sulsel perlu mengambil likuiditas tambahan dari tempat lain untuk memenuhi demand masyarakat," jelas Subandi.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , OJK memonitor Penempatan Uang Negara (PUN) pada Perbankan yang disalurkan dalam bentuk kredit PEN, dalam hal ini disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) di Sulsel.
"Adapun Total debitur program PEN sampai dengan posisi November 2021 sebanyak 850.856 debitur dengan total realisasi kredit sebesar Rp35,61 triliun," ungkap Subandi.
Baca juga:Sukses Genjot Tabungan Dahsyat, Dana Murah MNC Bank (BABP) Meroket Hampir Rp1 Triliun!
Tak hanya itu, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, pada September 2021 OJK juga mengumumkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
"Dari sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan Sulsel berada di angka 112,55% yang mengindikasikan tingginya permintaan kredit masyarakat Sulsel sehingga perbankan Sulsel perlu mengambil likuiditas tambahan dari tempat lain untuk memenuhi demand masyarakat," jelas Subandi.
Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , OJK memonitor Penempatan Uang Negara (PUN) pada Perbankan yang disalurkan dalam bentuk kredit PEN, dalam hal ini disalurkan oleh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) di Sulsel.
"Adapun Total debitur program PEN sampai dengan posisi November 2021 sebanyak 850.856 debitur dengan total realisasi kredit sebesar Rp35,61 triliun," ungkap Subandi.
Baca juga:Sukses Genjot Tabungan Dahsyat, Dana Murah MNC Bank (BABP) Meroket Hampir Rp1 Triliun!
Tak hanya itu, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, pada September 2021 OJK juga mengumumkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Lihat Juga :