Genjot Kandungan Lokal, Kemenperin Fasilitasi 1.250 Sertifikat Produk

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
Genjot Kandungan Lokal, Kemenperin Fasilitasi 1.250 Sertifikat Produk
Kemenperin terus berupaya agar sektor industri meningkatkan kandungan lokal dalam kegiatan bisnisnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Langkah itu demi mewujudkan kemandirian sektor industri di dalam negeri.



Sertifikasi TKDN memberikan sejumlah keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat TKDN pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.

Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran prioritas nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Selain sektor industri tersebut, Agus menyebut, Kemenperin juga akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).



"Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri," tutur dia.

Salah satu caranya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Diterangkan Agus, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat. Di antaranya memiliki perizinan berusaha sektor industri atau nomor induk berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Nantinya, jika perusahaan industri telah memiliki perizinan yang berlaku, berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah.



"Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25% dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun," jelas Menperin.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)