Minyak Goreng dengan Harga Rp14 Ribu/Liter Bakal Menyapa Selama 6 Bulan

Rabu, 05 Januari 2022 - 17:02 WIB
loading...
Minyak Goreng dengan Harga Rp14 Ribu/Liter Bakal Menyapa Selama 6 Bulan
Program penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen, tengah disiapkan oleh pemerintah selama 6 bulan ke depannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen , tengah disiapkan oleh pemerintah selama 6 bulan ke depannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , seperti arahanPresiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil sidang kabinet paripurna 30 Desember lalu.

"Evaluasi akan dilakukan di bulan Mei, dan ini masih ada kemungkinan untuk diperpanjang. Volume yang akan disalurkan selama 6 bulan tersebut adalah sebanyak 1,2 miliar liter," ujar Airlangga dalam press briefing virtual di Jakarta, Rabu (5/1/2022).



Setidaknya sebanyak 70 produsen minyak goreng dan 225 packer akan dilibatkan. Sambung Airlangga menerangkan, bahwa dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp3,6 triliun.

"Selain itu, Komite Pengarah memutuskan BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sekitar Rp3,6 triliun, dan pihak BPDP-KS bisa menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS," ungkap Airlangga.


Dalam rapat tadi, dia menyampaikan bahwa ada perihal Raportas Pangan, dimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperoleh penugasan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Sementara BPDP-KS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan, termasuk pembayaran PPN, dan mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan PKS, dan juga penetapan surveyor independen," tambah Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga, dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga dukungan lain termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)