Ekspor Batu Bara Dilarang, Erick Thohir: Jangan Sampai Negara Lain Anggap Indonesia Tak Profesional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mencemaskan, sikap sejumlah negara terhadap Indonesia menyusul adanya larangan ekspor batu bara secara sementara selama 1 bulan hingga 31 Januari 2022. Kebijakan itu diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di saat Indonesia mengalami krisis batu bara dan liquefied natural gas (LNG).
Erick Thohir mengatakan, Indonesia memiliki kontrak batu bara , nikel, timah, dan LNG yang memerlukan komunikasi dengan negara-negara lain. Meski ekspor batu bara sementara waktu tidak diizinkan, dia memandang komunikasi dua arah antara otoritas RI dan negara lain harus berjalan baik.
Dia menegaskan, larangan ekspor batu bara hanya berlaku 20 hari ke depan saja. Setelah pasokan sumber daya tersebut terpenuhi, keran ekspor akan kembali dibuka pemerintah.
"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi. Negara lain Insya Allah mendukung lah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh. Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi Presiden kita harus selesaikan masalahnya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Kelangkaan batu bara dan LNG, lanjut Erick Thohir, menjadi momentum bagi Indonesia untuk memetakan sumber energi terbarukan ke depan. Dia menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.
Di lain sisi, Erick Thohir juga meminta direksi perseroan negara di sektor energi dan kelistrikan tidak mengedepankan ego sektoral. Bahkan, dia mengaku telah menghubungi direksi PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT PLN (Persero) untuk memastikan adanya kerja sama yang berkesinambungan dalam mengatasi kelangkaan sumber daya tersebut.
Sementara itu BUMN akan merealisasikan kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi prioritas utama. Menteri Erick juga mengingatkan kepada produsen batu bara swasta agar mendukung kebijakan pemerintah.
Pasalnya, perusahaan swasta yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional. "Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," katanya.
Hanya saja, Erick menilai tidak semua produsen batu bara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang diatur dalam regulasi saat ini.
Erick Thohir mengatakan, Indonesia memiliki kontrak batu bara , nikel, timah, dan LNG yang memerlukan komunikasi dengan negara-negara lain. Meski ekspor batu bara sementara waktu tidak diizinkan, dia memandang komunikasi dua arah antara otoritas RI dan negara lain harus berjalan baik.
Dia menegaskan, larangan ekspor batu bara hanya berlaku 20 hari ke depan saja. Setelah pasokan sumber daya tersebut terpenuhi, keran ekspor akan kembali dibuka pemerintah.
"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi. Negara lain Insya Allah mendukung lah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh. Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi Presiden kita harus selesaikan masalahnya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Kelangkaan batu bara dan LNG, lanjut Erick Thohir, menjadi momentum bagi Indonesia untuk memetakan sumber energi terbarukan ke depan. Dia menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.
Di lain sisi, Erick Thohir juga meminta direksi perseroan negara di sektor energi dan kelistrikan tidak mengedepankan ego sektoral. Bahkan, dia mengaku telah menghubungi direksi PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT PLN (Persero) untuk memastikan adanya kerja sama yang berkesinambungan dalam mengatasi kelangkaan sumber daya tersebut.
Sementara itu BUMN akan merealisasikan kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi prioritas utama. Menteri Erick juga mengingatkan kepada produsen batu bara swasta agar mendukung kebijakan pemerintah.
Pasalnya, perusahaan swasta yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional. "Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," katanya.
Hanya saja, Erick menilai tidak semua produsen batu bara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang diatur dalam regulasi saat ini.
(akr)