Ekspor Batu Bara Dilarang, Erick Thohir: Jangan Sampai Negara Lain Anggap Indonesia Tak Profesional

Rabu, 05 Januari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Ekspor Batu Bara Dilarang,...
Menteri BUMN Erick Thohir mencemaskan, sikap sejumlah negara terhadap Indonesia menyusul adanya larangan ekspor batu bara secara sementara selama 1 bulan hingga 31 Januari 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mencemaskan, sikap sejumlah negara terhadap Indonesia menyusul adanya larangan ekspor batu bara secara sementara selama 1 bulan hingga 31 Januari 2022. Kebijakan itu diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di saat Indonesia mengalami krisis batu bara dan liquefied natural gas (LNG).

Erick Thohir mengatakan, Indonesia memiliki kontrak batu bara , nikel, timah, dan LNG yang memerlukan komunikasi dengan negara-negara lain. Meski ekspor batu bara sementara waktu tidak diizinkan, dia memandang komunikasi dua arah antara otoritas RI dan negara lain harus berjalan baik.

Baca Juga: Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali

Dia menegaskan, larangan ekspor batu bara hanya berlaku 20 hari ke depan saja. Setelah pasokan sumber daya tersebut terpenuhi, keran ekspor akan kembali dibuka pemerintah.

"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi. Negara lain Insya Allah mendukung lah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh. Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi Presiden kita harus selesaikan masalahnya," ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Kelangkaan batu bara dan LNG, lanjut Erick Thohir, menjadi momentum bagi Indonesia untuk memetakan sumber energi terbarukan ke depan. Dia menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.

Di lain sisi, Erick Thohir juga meminta direksi perseroan negara di sektor energi dan kelistrikan tidak mengedepankan ego sektoral. Bahkan, dia mengaku telah menghubungi direksi PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT PLN (Persero) untuk memastikan adanya kerja sama yang berkesinambungan dalam mengatasi kelangkaan sumber daya tersebut.

Baca Juga: Krisis Batu Bara, DPR: Alarm bagi Pemerintah untuk Dorong EBT

Sementara itu BUMN akan merealisasikan kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi prioritas utama. Menteri Erick juga mengingatkan kepada produsen batu bara swasta agar mendukung kebijakan pemerintah.

Pasalnya, perusahaan swasta yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional. "Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," katanya.

Hanya saja, Erick menilai tidak semua produsen batu bara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang diatur dalam regulasi saat ini.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Rekomendasi
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
6 Pebulu Tangkis Indonesia...
6 Pebulu Tangkis Indonesia Hengkang Bela Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved