Kawal Sektor Kelautan, KKP Bentuk Tim Reaksi Cepat

Kamis, 06 Januari 2022 - 08:41 WIB
loading...
Kawal Sektor Kelautan, KKP Bentuk Tim Reaksi Cepat
Tim Reaksi Cepat KKP diandalkan bisa menjaga sektor kelautan dan perikanan Tanah Air. Foto/KKP
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membentuk tim unit reaksi cepat guna meningkatkan pengawasan terintegrasi di sektor kelautan dan perikanan nasional pada 2022. Langkah itu sebagai penguatan pengawasan terintegrasi untuk mengawal berbagai program kementerian.



"Tahun ini penguatan operasi kapal pengawas perikanan selain melalui dukungan patroli udara, kami juga membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Kamis (6/1/2022).

Adin memaparkan, Unit Reaksi Cepat PSDKP akan sigap melakukan respons terhadap dugaan pelanggaran sektor kelautan perikanan. Unit reaksi cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot.

“Tahun ini juga akan ada penambahan dua unit kapal pengawasan, tiga unit prasarana pengawasan, dan empat unit speedboat pengawasan yang akan dibangun untuk memperkuat pengawasan,” paparnya.



Selain itu, Adin menjelaskan bahwa peran masyarakat akan diperkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Pengawasan didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, namun juga upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

“Sesuai arahan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan harus menjadi benteng dan tangan kanan menteri dalam mengawal seluruh terobosan KKP," katanya.

Adin menyampaikan bahwa sebagai benteng KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan serta mengimplementasikan akselerasi program terobosan, pihaknya telah menyusun rencana pengawasan yang menyeluruh.



"Baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)