Bertentangan dengan Perpres, Lulung Ingatkan Menteri ESDM Soal Permen 8/2020

Kamis, 23 April 2020 - 13:15 WIB
loading...
Bertentangan dengan...
Anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tekanan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut dan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri semakin kencang.

Selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peratutan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya.

"Bagaimana mungkin di Perpres No 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta Permen No 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut," ungkap anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Pernyataan tersebut telah dikemukakan Lulung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso, Selasa (21/4) lalu. Dia menyebutkan, dalam RDP yang digelar secara virtual itu disampaikan olehnya mengenai kekhawatiran bahwa jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas akan merugi.

"Soalnya, dengan harga gas bumi yang rendah, BUMN migas akan sulit untuk mendapatkan margin keuntungan yang wajar. Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun," jelasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti penerbitan Permen No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba pada bulan Maret 2020 lalu. Secara khusus dia merujuk pada salah satu pasal dalam Permen ini, yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

"Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya," kata Lulung.

Lulung mengingatkan pada manajemen Pertamina dan PGN bahwa jika tetap menjalankan Permen No 8/2020 tersebut, jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN migas, maka direksi bisa dimintai tanggung jawab. "Nah, apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" pungkas Lulung.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka Suara Soal...
Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Harga Gas LPG 12 Kg...
Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rumah Tangga 25%
Harga Gas Melonjak di...
Harga Gas Melonjak di Tengah Gejolak Timur Tengah, Eropa Sudah Naik 50%
Blok Masela Jadi Solusi,...
Blok Masela Jadi Solusi, Purbaya Dorong Gas Murah buat Industri
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Viral! Aksi Slay Menteri...
Viral! Aksi Slay Menteri Bahlil Matikan Lampu Kantor dan Pulang Naik Ioniq 5
[RE]Power Hackathon...
[RE]Power Hackathon Ajang Inovator Muda Gagas Kebijakan Energi Bersih di Masa Depan
Sidang Perdana Kasus...
Sidang Perdana Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved