Dorong RUU Penyiaran, Hipmi Minta Konten Digital Diatur
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:42 WIB
loading...
BPP Hipmi meminta UU Penyiaran nantinya ikut mengatur dan mengawasi konten dari media digital. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming meyakini industri penyiaran akan terus tumbuh. Karena itu, Hipmi menilai perlu ada pengawasan melalui regulasi yang sesuai.
"Konten digital banyak yang menawarkan dengan memberikan kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk yang tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga investor di industri penyiaran serta platform digital," ujar Maming dalam acara Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia" di Jakarta, Rabu(10/6/2020).
Terlebih di masa pandemi saat ini, kata Maming, industri penyiaran bahkan semakin dibutuhkan seiring aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah. Menurutnya, konsumsi masyarakat pun mulai beralih ke digital, terutama di massa pandemi Covid-19. Penyiaran konten digital melalui platform mobile atau smartphone juga semakin penting.
Karena itu, kata dia, dalam hal ini Rancanngan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas harus menjadi koridor, khususnya dari sisi pengawasan konten. Dengan demikian, konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok di media digital bisa diatur.
"Jangan sampai menyalahgunakan kontennya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur misalnya, yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," tandasnya.
Di acara yang sama, Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional BPP Hipmi Dede Indra Permana Sudiro mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.
"Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah industri penyiaran. Sektor di industri penyiaran ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19," ujar Dede.
"Konten digital banyak yang menawarkan dengan memberikan kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk yang tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga investor di industri penyiaran serta platform digital," ujar Maming dalam acara Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia" di Jakarta, Rabu(10/6/2020).
Terlebih di masa pandemi saat ini, kata Maming, industri penyiaran bahkan semakin dibutuhkan seiring aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah. Menurutnya, konsumsi masyarakat pun mulai beralih ke digital, terutama di massa pandemi Covid-19. Penyiaran konten digital melalui platform mobile atau smartphone juga semakin penting.
Karena itu, kata dia, dalam hal ini Rancanngan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas harus menjadi koridor, khususnya dari sisi pengawasan konten. Dengan demikian, konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok di media digital bisa diatur.
"Jangan sampai menyalahgunakan kontennya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur misalnya, yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," tandasnya.
Di acara yang sama, Ketua Bidang Investasi, Infokom & Kerjasama Internasional BPP Hipmi Dede Indra Permana Sudiro mengatakan, masa peralihan media dari analog ke digital melalui revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran tengah digodok saat ini oleh pemerintah bersama Komisi I DPR dengan melakukan pengalihan penyiaran dari analog ke digital.
"Salah satu sektor yang penting dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah industri penyiaran. Sektor di industri penyiaran ini tetap bertahan dalam pandemi Covid-19," ujar Dede.
Lihat Juga :