Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Alumni fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyoroti jangka waktu izin pertambangan. Di dalam revisi UU Minerba memberikan jaminan adanya kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi.
Tak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun menghirup angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut (juga mendapatkan jaminan kelanjutan operasi).
Dalam UU Minerba yang lama perpanjangan izin tercantum dengan klausul "dapat diperpanjang" serta ditegaskan berapa kali dapat dilakukan perpanjangan itu (Pasal 47, Pasal 83), namun dalam UU perubahan diganti dengan klausul "dijamin memperoleh perpanjangan" tanpa ada kepastian berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan (Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B).
Menurut Jamil, ketentuan tersebut menutup ruang BUMN atau negara untuk melakukan pengelolaan terhadap izin yang akan mati. Pasalnya, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 kalau (izin) sudah mati harusnya kembali ke negara untuk dikelola. "(Tapi) kalau kemudian diperpanjang maka Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta tafsir MK mengenai penguasaan negara itu tidak ada artinya," imbuhnya.
Peneliti PUSHEP, Akmaludin Rachim mengatakan, selain bermasalah secara materiil, revisi UU Minerba juga cacat secara formil. Pasalnya, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun menghirup angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut (juga mendapatkan jaminan kelanjutan operasi).
Dalam UU Minerba yang lama perpanjangan izin tercantum dengan klausul "dapat diperpanjang" serta ditegaskan berapa kali dapat dilakukan perpanjangan itu (Pasal 47, Pasal 83), namun dalam UU perubahan diganti dengan klausul "dijamin memperoleh perpanjangan" tanpa ada kepastian berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan (Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B).
Menurut Jamil, ketentuan tersebut menutup ruang BUMN atau negara untuk melakukan pengelolaan terhadap izin yang akan mati. Pasalnya, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 kalau (izin) sudah mati harusnya kembali ke negara untuk dikelola. "(Tapi) kalau kemudian diperpanjang maka Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta tafsir MK mengenai penguasaan negara itu tidak ada artinya," imbuhnya.
Peneliti PUSHEP, Akmaludin Rachim mengatakan, selain bermasalah secara materiil, revisi UU Minerba juga cacat secara formil. Pasalnya, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :