Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Alumni fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyoroti jangka waktu izin pertambangan. Di dalam revisi UU Minerba memberikan jaminan adanya kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi.

Tak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun menghirup angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut (juga mendapatkan jaminan kelanjutan operasi).

Dalam UU Minerba yang lama perpanjangan izin tercantum dengan klausul "dapat diperpanjang" serta ditegaskan berapa kali dapat dilakukan perpanjangan itu (Pasal 47, Pasal 83), namun dalam UU perubahan diganti dengan klausul "dijamin memperoleh perpanjangan" tanpa ada kepastian berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan (Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B).

Menurut Jamil, ketentuan tersebut menutup ruang BUMN atau negara untuk melakukan pengelolaan terhadap izin yang akan mati. Pasalnya, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 kalau (izin) sudah mati harusnya kembali ke negara untuk dikelola. "(Tapi) kalau kemudian diperpanjang maka Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta tafsir MK mengenai penguasaan negara itu tidak ada artinya," imbuhnya.

Peneliti PUSHEP, Akmaludin Rachim mengatakan, selain bermasalah secara materiil, revisi UU Minerba juga cacat secara formil. Pasalnya, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chakra Jawara Perkuat...
Chakra Jawara Perkuat Komitmen sebagai Mitra Strategis Industri Pertambangan Nasional
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
10 Tambang Batu Bara...
10 Tambang Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Menyumbang 4 Lokasi
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Rekomendasi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Video Baru Bongkar Insiden...
Video Baru Bongkar Insiden Final Piala Dunia 2026, Lisandro Martinez Diduga Pukul Gavi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved