Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Perizinan Tambang dalam...
Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Seperti diketahui revisi UU Minerba baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), tepatnya pada 12 Mei 2020 lalu.

"Bahkan sejumlah pasal tersebut berpotensi melanggar atau bertentangan dengan UUD RI 1945," tegas Jamil saat berbicara dalam diskusi daring bertajuk 'Catatan Kritis Undang-Undang Minerba', Rabu (10/6/2020).

Beberapa pasal yang mengandung polemik itu, di antaranya ketentuan mengenai pemberian izin tambang yang oleh Undang-Undang sebelumnya (Pasal 37 dan 38) didistribusikan kepada pemerintah daerah. Sementara, dalam UU perubahan dihapus menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.

Menurut Jamil, penghapusan ketentuan tersebut selain bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagai amanat reformasi, juga bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945. Oleh karenanya, sangat besar peluang inkonstitusinalitas pengahapusan pasal ini dalam revisi UU Minerba.

“Kalau mengacu pada Pasal 18A UUD 1945, penghapusan pasal 37 dan 38 di UU perubahan ini (penghapusan kewenangan daerah dalam pemberian izin tambang) mesti diuji di Mahkamah Konstitusi!,” tegas Jamil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekomendasi
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Laga Berat Sebelah
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Raisa Diduga Jalan Bareng...
Raisa Diduga Jalan Bareng Chef Asal Prancis di Tokyo, Netizen Bahas Finansial sang Pria
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved