Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Perizinan Tambang dalam...
Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Seperti diketahui revisi UU Minerba baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), tepatnya pada 12 Mei 2020 lalu.

"Bahkan sejumlah pasal tersebut berpotensi melanggar atau bertentangan dengan UUD RI 1945," tegas Jamil saat berbicara dalam diskusi daring bertajuk 'Catatan Kritis Undang-Undang Minerba', Rabu (10/6/2020).

Beberapa pasal yang mengandung polemik itu, di antaranya ketentuan mengenai pemberian izin tambang yang oleh Undang-Undang sebelumnya (Pasal 37 dan 38) didistribusikan kepada pemerintah daerah. Sementara, dalam UU perubahan dihapus menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.

Menurut Jamil, penghapusan ketentuan tersebut selain bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagai amanat reformasi, juga bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945. Oleh karenanya, sangat besar peluang inkonstitusinalitas pengahapusan pasal ini dalam revisi UU Minerba.

“Kalau mengacu pada Pasal 18A UUD 1945, penghapusan pasal 37 dan 38 di UU perubahan ini (penghapusan kewenangan daerah dalam pemberian izin tambang) mesti diuji di Mahkamah Konstitusi!,” tegas Jamil.

Alumni fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang itu juga menyoroti jangka waktu izin pertambangan. Di dalam revisi UU Minerba memberikan jaminan adanya kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi.

Tak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun menghirup angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut (juga mendapatkan jaminan kelanjutan operasi).

Dalam UU Minerba yang lama perpanjangan izin tercantum dengan klausul "dapat diperpanjang" serta ditegaskan berapa kali dapat dilakukan perpanjangan itu (Pasal 47, Pasal 83), namun dalam UU perubahan diganti dengan klausul "dijamin memperoleh perpanjangan" tanpa ada kepastian berapa kali perpanjangan tersebut dapat dilakukan (Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B).

Menurut Jamil, ketentuan tersebut menutup ruang BUMN atau negara untuk melakukan pengelolaan terhadap izin yang akan mati. Pasalnya, menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 kalau (izin) sudah mati harusnya kembali ke negara untuk dikelola. "(Tapi) kalau kemudian diperpanjang maka Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 serta tafsir MK mengenai penguasaan negara itu tidak ada artinya," imbuhnya.

Peneliti PUSHEP, Akmaludin Rachim mengatakan, selain bermasalah secara materiil, revisi UU Minerba juga cacat secara formil. Pasalnya, proses pengesahan atas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter PT Ceria Masuk...
Smelter PT Ceria Masuk Tahap Akhir, Produksi Komersial FeNi Ditarget Akhir April
Laba Bersih NICL Melambung...
Laba Bersih NICL Melambung Tinggi di Tengah Amblesnya Harga Nikel
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Wamenkop: Setelah Minerba,...
Wamenkop: Setelah Minerba, Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
MHU dan TNI Sinergi...
MHU dan TNI Sinergi Dorong Keberlanjutan Lahan Pascatambang
Realisasi Roadmap 2045,...
Realisasi Roadmap 2045, BKPM Groundbreaking Proyek Hilirisasi Timah di Batam
Rekomendasi
Ratusan Pelayat Mengantar...
Ratusan Pelayat Mengantar Titiek Puspa ke Peristirahatan Terakhir di Tanah Kusir
Wamen Christina: Kementerian...
Wamen Christina: Kementerian P2MI Siap Layani dan Lindungi Pekerja Migran
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Berita Terkini
Uni Eropa Balik Melawan...
Uni Eropa Balik Melawan AS, Siap Jatuhkan Tarif 25% Mulai Minggu Depan
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Tumbuh...
Kredit Perbankan Tumbuh 10,3% di Februari 2025, Didorong Bank BUMN
1 jam yang lalu
Difasilitasi BRI, Pengusaha...
Difasilitasi BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor
1 jam yang lalu
Judi Online Disikat,...
Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening
1 jam yang lalu
SPKS Kolaborasi Laksanakan...
SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
2 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved