Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Perizinan Tambang dalam...
Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kepala divisi litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Jamil Burhanudin menilai, beberapa pasal dalam revisi UU Minerba melanggar konstitusi. Seperti diketahui revisi UU Minerba baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), tepatnya pada 12 Mei 2020 lalu.

"Bahkan sejumlah pasal tersebut berpotensi melanggar atau bertentangan dengan UUD RI 1945," tegas Jamil saat berbicara dalam diskusi daring bertajuk 'Catatan Kritis Undang-Undang Minerba', Rabu (10/6/2020).

Beberapa pasal yang mengandung polemik itu, di antaranya ketentuan mengenai pemberian izin tambang yang oleh Undang-Undang sebelumnya (Pasal 37 dan 38) didistribusikan kepada pemerintah daerah. Sementara, dalam UU perubahan dihapus menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.

Menurut Jamil, penghapusan ketentuan tersebut selain bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagai amanat reformasi, juga bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945. Oleh karenanya, sangat besar peluang inkonstitusinalitas pengahapusan pasal ini dalam revisi UU Minerba.

“Kalau mengacu pada Pasal 18A UUD 1945, penghapusan pasal 37 dan 38 di UU perubahan ini (penghapusan kewenangan daerah dalam pemberian izin tambang) mesti diuji di Mahkamah Konstitusi!,” tegas Jamil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Rekomendasi
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved