UMP DKI Bikin Pengusaha Bingung, Apindo Minta Kepastian Hukum

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:55 WIB
loading...
UMP DKI Bikin Pengusaha...
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.

Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.

Baca juga: Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, Ini Reaksi Wagub Ariza

"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).

Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Baca juga: Wagub DKI Minta Apindo Patuhi Keputusan Revisi UMP Jakarta 5,1%

"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," imbuhnya. Nurjaman menambahkan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.

"Perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10% kek atau 20% pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tukasnya.



Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Dia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.

"Insha Allah beberapa waktu ke depan kami akan melayangkan hal tersebut. Kami juga tidak terburu-buru karena masih banyak waktu. Tapi jika dalam rentan waktu yang ada ini Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan 1517 dan kembali pada acuan 1395, gugatan kami batalkan," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Rekomendasi
Lesti Kejora dan Rizky...
Lesti Kejora dan Rizky Billar Ungkap Tantangan Besarkan Tiga Anak, Akui Sulit Bagi Waktu
Jangan Asal Makan Sebelum...
Jangan Asal Makan Sebelum Olahraga, Ini Waktu yang Dianjurkan agar Tubuh Lebih Bertenaga
Baru Ditunjuk Latih...
Baru Ditunjuk Latih Jerman, Jurgen Klopp Langsung Ancam Mundur, Ada Apa?
Berita Terkini
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
Tips MotionTrade: Waktu...
Tips MotionTrade: Waktu yang Tepat untuk Menjual Reksa Dana
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Melemah usai Gubernur BI Mundur
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Feel Good Network Bangun...
Feel Good Network Bangun Ekosistem Kreatif Asia Tenggara melalui Innercircle dan BRICKS
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved