UMP DKI Bikin Pengusaha Bingung, Apindo Minta Kepastian Hukum

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:55 WIB
loading...
UMP DKI Bikin Pengusaha...
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyampaikan alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.

Pasalnya, kata dia, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP Rp4.641.854.

Baca juga: Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, Ini Reaksi Wagub Ariza

"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada di tengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (12/1/2022).

Untuk menyelamatkan diri, sambung Nurjaman, para pengusaha yang dimotori Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Baca juga: Wagub DKI Minta Apindo Patuhi Keputusan Revisi UMP Jakarta 5,1%

"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," imbuhnya. Nurjaman menambahkan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar atau kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.

"Perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10% kek atau 20% pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tukasnya.



Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Dia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.

"Insha Allah beberapa waktu ke depan kami akan melayangkan hal tersebut. Kami juga tidak terburu-buru karena masih banyak waktu. Tapi jika dalam rentan waktu yang ada ini Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusan 1517 dan kembali pada acuan 1395, gugatan kami batalkan," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Rekomendasi
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved