Tagihan Listrik Melonjak, BUMN: Pelanggan Bisa Menyicil Pembayaran

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:32 WIB
loading...
Tagihan Listrik Melonjak, BUMN: Pelanggan Bisa Menyicil Pembayaran
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membantu pelanggan yang terkena tagihan PLN yang melonjak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membantu pelanggan yang terkena tagihan PLN yang melonjak. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PLN memberikan keringanan kepada pelanggan dengan menyicil pembayaran tagihan listrik.

"Karena tahu melonjak tagihan tersebut, ini membuat temen-teman PLN merasa ini, masyarakat kasian juga nih kalau langsung membayar. Maka mereka mengatakan kelebihan ini bisa dicicil 2-3 bulan selama cicilan itu dipakai. Ini kita lihat bahwa memang tidak ada perubahan dari tarif dasar listrik," ujar Arya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

( )

Dia melanjutkan kenaikan tagihan itu disebabkan rata-rata 3 bulan itu tersebut ada kelebihan penggunaan listrik karena work from home yang sementara belum dihitung. Pada saat petugas PLN kembali melakukan pencatatan, kelebihan itu dihitung dan akhirnya membuat tagihan pelanggan semakin besar.

"Pada bulan ketiga temen-temen PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan. Nah kelebihan ini lah, pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," tukasnya.

Dia meminta kepada masyarakat juga aktif untuk memperhatikan meteran listriknya pada bulan terakhir sebelum pandemi COVID-19 agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kalau dibilang PLN membohongi tidak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas ada di rumah pelanggan, bukan dimana-mana, bukan di PLN tapi di pelanggan. Bisa dihitung Kwh yang dipakai, dikali harga per Kwh dari tarif listrik," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)