Aset Tommy Soeharto Rp2,4 T Hasil Sitaan BLBI Belum Laku Dilelang, Mungkinkah Pembeli Takut?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aset Tommy Soeharto yang dilelang dengan harga Rp2,4 triliun pada Rabu (12/1) tidak ada peminat alias belum laku. Aset atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) itu menjadi jaminan yang disita pemerintah terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan, kemungkinan penyebab aset tersebut tidak laku karena saat ini sedang dalam kesulitan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
“Kita sadari tahu bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik modal lagi nggak?,” ujar Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebutkan, aset Tommy kemungkinan tidak laku karena pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli.
Kendati demikian, Tri mengatakan jika ada yang membeli aset tersebut akan dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan yang dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat empat aset Tommy Soeharto yang akan dilelang. Nilai limit atau harga minimal barang yang dilelang dan ditetapkan senilai Rp2.425.000.000.000 (Rp2,4 triliun) dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
2. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
3. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
4. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkapkan, kemungkinan penyebab aset tersebut tidak laku karena saat ini sedang dalam kesulitan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
“Kita sadari tahu bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik modal lagi nggak?,” ujar Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebutkan, aset Tommy kemungkinan tidak laku karena pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan masyarakat untuk membeli.
Kendati demikian, Tri mengatakan jika ada yang membeli aset tersebut akan dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan yang dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat empat aset Tommy Soeharto yang akan dilelang. Nilai limit atau harga minimal barang yang dilelang dan ditetapkan senilai Rp2.425.000.000.000 (Rp2,4 triliun) dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
2. Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
3. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
4. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Lihat Juga: Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
(akr)