Laporan Tak Akurat, BEI Beri Peringatan dan Denda Rp350 Juta ke Nikko Sekuritas

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Laporan Tak Akurat,...
Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Sanksi yang diberikan untuk anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan RB itu berupa peringatan tertulis dan denda senilai Rp350 juta.

Baca juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound, Simak Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas

"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).

Sebagai informasi, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
IHSG Melompat di Sesi...
IHSG Melompat di Sesi Siang, Sentuh Level 6.228 dengan Transaksi Rp8,2 Triliun
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Rekomendasi
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Anang Hermansyah Sempat...
Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Kini Beri Dukungan Penuh
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved