Laporan Tak Akurat, BEI Beri Peringatan dan Denda Rp350 Juta ke Nikko Sekuritas
Selasa, 18 Januari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Sanksi yang diberikan untuk anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan RB itu berupa peringatan tertulis dan denda senilai Rp350 juta.
Baca juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound, Simak Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).
Sebagai informasi, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Sanksi yang diberikan untuk anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan RB itu berupa peringatan tertulis dan denda senilai Rp350 juta.
Baca juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound, Simak Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).
Sebagai informasi, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Lihat Juga :