Laporan Tak Akurat, BEI Beri Peringatan dan Denda Rp350 Juta ke Nikko Sekuritas

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Laporan Tak Akurat,...
Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan efek PT Nikko Sekuritas Indonesia karena dinilai memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Sanksi yang diberikan untuk anggota bursa (AB) dengan kode perdagangan RB itu berupa peringatan tertulis dan denda senilai Rp350 juta.



"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).

Sebagai informasi, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.



Merujuk data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Perusahaan yang berdiri pada 13 Agustus 1990 ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.

Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi sejak pertengahan kuartal tahun 2021. BEI juga telah mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi terhitung sejak 11 Mei 2021.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)