Minyak Goreng Dipatok Rp14.000/Liter, Mendag Ingatkan Sanksi Bagi yang Curangi Harga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harga minyak goreng mulai hari ini dipatok Rp14.000 per liter. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengingatkan, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga tersebut akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Dengan kata lain, mulai Rabu (19/1/2022) semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan harga yang sama yaitu Rp14.000 per liter. Sedangkan untuk pasar tradisional akan menyesuaikan selambat-lambatnya satu minggu dari sekarang.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh pemerintah Republik Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Mendag Lutfi berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen juga tidak dirugikan.
Pemerintah akan menyiapkan minyak goreng subsidi ini sebanyak 250 juta liter per bulan selama 6 bulan dan akan dievaluasi secara rutin minimal sebulan sekali.
Sebagai catatan, gonjang-ganjing harga minyak goreng mengemuka sejak akhir tahun 2021 seiring melambungnya harga hingga tembus Rp20.000 per liter.
Harga tersebut sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang saat ini masih dipatok di Rp11.000 per liter.
Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minyak goreng mengalami kenaikan seiring melonjaknya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar internasional.
Dengan kata lain, mulai Rabu (19/1/2022) semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dengan harga yang sama yaitu Rp14.000 per liter. Sedangkan untuk pasar tradisional akan menyesuaikan selambat-lambatnya satu minggu dari sekarang.
"Bagi produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," tandas Lutfi dalam jumpa pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Baca Juga
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh pemerintah Republik Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Mendag Lutfi berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen juga tidak dirugikan.
Pemerintah akan menyiapkan minyak goreng subsidi ini sebanyak 250 juta liter per bulan selama 6 bulan dan akan dievaluasi secara rutin minimal sebulan sekali.
Sebagai catatan, gonjang-ganjing harga minyak goreng mengemuka sejak akhir tahun 2021 seiring melambungnya harga hingga tembus Rp20.000 per liter.
Harga tersebut sudah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang saat ini masih dipatok di Rp11.000 per liter.
Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minyak goreng mengalami kenaikan seiring melonjaknya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar internasional.
(ind)