Sri Mulyani Akan Pakai Dana PEN Bangun IKN, Anggota Komisi XI: Itu Melanggar UU

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:31 WIB
loading...
Sri Mulyani Akan Pakai Dana PEN Bangun IKN, Anggota Komisi XI: Itu Melanggar UU
Anggota Komisi XI pertanyakan rencana Sri Mulyani yang akan gunakan dana PEN untuk bangun ibu kota negara baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa anggota Komisi XI DPR RI keberatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) digunakan untuk pembangunan ibu kota negara ( IKN ) baru. Salah satunya anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan.

Marwan mengatakan, kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana itu, mereka bisa melanggar UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.



Pasalnya, dalam Pasal 11 beleid itu dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.



"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" ujar Marwan dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan bahwa IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Jadi tidak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.



"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)