Stabilkan Harga Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor CPO dkk
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:03 WIB
loading...
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga stabilitas harga minyak goreng bisa terjaga.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Mulai Hari Ini Harga Minyak Goreng Rp14.000/Liter, Belinya Jangan Kalap ya Bun!
"Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (19/1/2022).
Untuk mendapatkan PE, sambung Mendag, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan. Lalu, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi di dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Permendag ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Mulai Hari Ini Harga Minyak Goreng Rp14.000/Liter, Belinya Jangan Kalap ya Bun!
"Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (19/1/2022).
Untuk mendapatkan PE, sambung Mendag, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan. Lalu, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi di dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Lihat Juga :