KKP Genjot Peluang Investasi di Sektor Perikanan Selama 2022
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan yang sangat banyak. Mulai dari usaha penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan.
"Tentunya prioritas untuk domestik player, yang utama tetap dari domestik, dari lokal. Bahkan banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," ujar Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Mochmad Idnillah yang juga menjadi pembicara dalam acara Bincang Bahari tersebut.
"Kebijakan penangkapan ikan terukur ini juga dalam mekanismenya bahwa kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan ekonomi lainnya di sana. Sehingga akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa," tambahnya.
Menyoal kuota dan zonasi penangkapan ikan, Cak Muh -sapaan Mochamad Idnillah- memaparkan berpedoman pada hasilan kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan). Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan.
Selain kebijakan penangkapan terukur, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon. Tahun depan, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi ini.
CEO eFishery Gibran Huztaifah mengakui besarnya potensi investasi kelautan dan perikanan di Indonesia. Hal ini merujuk pada tingginya minat pasar global atas produk perikanan, ketersediaan lahan untuk budidaya dan kekayaan sumber daya ikan, hingga sudah tersedianya inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan volume dan kualitas produk yang dihasilkan.
Langkah KKP melakukan revitalisasi 45.000 hektare tambak udang tradisional menjadi modern menurutnya sangat tepat. Dengan demikian, volume produksi bisa bertambah dan kelestarian lingkungan tetap bisa terjaga.
"Tentunya prioritas untuk domestik player, yang utama tetap dari domestik, dari lokal. Bahkan banyak sekali dari pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," ujar Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Mochmad Idnillah yang juga menjadi pembicara dalam acara Bincang Bahari tersebut.
"Kebijakan penangkapan ikan terukur ini juga dalam mekanismenya bahwa kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan ekonomi lainnya di sana. Sehingga akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa," tambahnya.
Menyoal kuota dan zonasi penangkapan ikan, Cak Muh -sapaan Mochamad Idnillah- memaparkan berpedoman pada hasilan kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan). Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan.
Selain kebijakan penangkapan terukur, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon. Tahun depan, penarikan PNBP bidang perikanan tangkap seutuhnya menggunakan mekanisme PNBP Pascaproduksi ini.
CEO eFishery Gibran Huztaifah mengakui besarnya potensi investasi kelautan dan perikanan di Indonesia. Hal ini merujuk pada tingginya minat pasar global atas produk perikanan, ketersediaan lahan untuk budidaya dan kekayaan sumber daya ikan, hingga sudah tersedianya inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan volume dan kualitas produk yang dihasilkan.
Langkah KKP melakukan revitalisasi 45.000 hektare tambak udang tradisional menjadi modern menurutnya sangat tepat. Dengan demikian, volume produksi bisa bertambah dan kelestarian lingkungan tetap bisa terjaga.
Lihat Juga :