13 SKPD Trenggalek tak patuhi kebijakan BBM

Rabu, 08 Agustus 2012 - 22:03 WIB
13 SKPD Trenggalek tak patuhi kebijakan BBM
13 SKPD Trenggalek tak patuhi kebijakan BBM
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), tidak menaati kebijakan pemerintah pusat soal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi yang ditandai stiket nonsubsidi.

Dari 30 SKPD di lingkungan Kabupaten Trenggalek, 13 di antaranya belum memasang stiker BBM nonsubsidi pada kendaraan dinas.

Kepala Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek I Gede Siama mengatakan, hingga saat ini masih 17 SKPD yang sudah mematuhi petunjuk sosialisasi tersebut.

"Sementara surat pemberitahuan untuk pengambilan stiker itu sudah kami lakukan sejak Senin (6 Agustus 2012) lalu," katanya kepada wartawan, di Trenggalek, Jatim, Rabu (8/8/2012).

Dia menambahkan, ada 300 stiker yang disediakan. Secara teknis, stiker yang berfungsi untuk memudahkan petugas SPBU dalam melayani pembelian BBM dilekatkan pada bagian depan dan belakang.

Walau demikian, dirinya tidak mengetahui apa yang membuat para SKPD itu enggan menggunakan stiker berwarna orange itu. Dia menambahkan, pihaknya akan menunggu pengambilan stiker BBM nonsubsidi itu berlangsung selama tujuh hari. "Kita masih menunggu sampai jatuh tempo," ujarnya.

Jika memang semua SKPD yang bersangkutan tidak juga mengambil, maka dia akan mendatangi seluruh dinas terkait. "Kita akan bagikan kepada dinas yang belum mengambil," tegasnya.

Jumlah kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemkab Trenggalek diperkirakan mencapai 200 unit.

Sesuai ketentuan Pergub No 50/2012, yang berkewajiban menggunakan BBM nonsubdisi hanya kendaraan dinas roda empat. "Sesuai aturan yang berlaku roda dua tidak termasuk dalam aturan hukum ini," katanya.

Salah seorang, warga Trenggalek mengaku menyesali sikap para SKPD yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah itu sehingga merugikan masyarakat.

"Karena ini aturan, maka harus diberlakukan secara tegas. Sebab, dalam hal ini masyarakat yang dirugikan jika masih ada mobil dinas yang menggunakan premium," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6035 seconds (0.1#10.140)