Total Utang Garuda Indonesia Nyaris Rp200 Triliun, 501 Kreditur Antre Minta Bayaran
Sabtu, 22 Januari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Ilustrasi, aramada pesawat Garuda Indonesia. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengatakan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) total tagihan yang harus dibayarkan perusahaan mencapai sebesar Rp 198,81 triliun.
Salah satu Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan terdapat 501 kreditur yang sudah mengajukan tagihannya kepada tim pengurus. Tim nantinya akan melakukan praverifikasi untuk memastikan tagihan tersebut benar.
"Yang kami sampaikan adalah ada 501 kreditor yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau atau sebesar Rp 198,81 triliun, dengan hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya apakah benar tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur," kata Salah satu Tim Pengurus PKPU Asri, dikutip, di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
Menurut Asri, nilai atau total tersebut masih belum final. Sebab masih akan dilakukan praverifikasi oleh Tim Pengurus untuk diajukan permohonan perdamaian oleh perusahaan.
"Maka kalau tidak sesuai nantinya maka tim pengurus juga akan tetap melakukan verifikasi apakah saksinya itu benar atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama proses PKPU ini berlangsung, pihaknya tidak membatasi jumlah kreditur yang akan mengajukan tagihannya. Taguhan tersebut, oleh Tim Pengurus akan dibawa dalam rapat kreditur untuk menentukan apakah kreditor tersebut diterima atau tidak.
Salah satu Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan terdapat 501 kreditur yang sudah mengajukan tagihannya kepada tim pengurus. Tim nantinya akan melakukan praverifikasi untuk memastikan tagihan tersebut benar.
"Yang kami sampaikan adalah ada 501 kreditor yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau atau sebesar Rp 198,81 triliun, dengan hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya apakah benar tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur," kata Salah satu Tim Pengurus PKPU Asri, dikutip, di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
Menurut Asri, nilai atau total tersebut masih belum final. Sebab masih akan dilakukan praverifikasi oleh Tim Pengurus untuk diajukan permohonan perdamaian oleh perusahaan.
"Maka kalau tidak sesuai nantinya maka tim pengurus juga akan tetap melakukan verifikasi apakah saksinya itu benar atau tidak," ujarnya.
Dia menjelaskan, selama proses PKPU ini berlangsung, pihaknya tidak membatasi jumlah kreditur yang akan mengajukan tagihannya. Taguhan tersebut, oleh Tim Pengurus akan dibawa dalam rapat kreditur untuk menentukan apakah kreditor tersebut diterima atau tidak.
Lihat Juga :