Pelabelan juga Harus Dilakukan untuk Semua Jenis Kemasan Pangan

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:46 WIB
loading...
Pelabelan juga Harus...
Ahli pangan meminta pelabelan kemasan pangan tidak diskriminatif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ahli teknologi pangan dan ahli polimer menyuarakan perlunya dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder. Termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang disebabkan sebelum Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA terhadap galon Polikarbonat (PC). Pelabelan ini juga diminta agar tidak bersifat diskriminatif.

Baca juga: Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan Galon oleh BPOM

Guru Besar Ilmu dan Teknologi PanganInstitut Pertanian Bogor(IPB), Prof. Dedi Fardiaz, label bebas dari zat kontak pangan tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung Bisphenol A (BPA) saja, tapi juga produk lainnya, seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

"Tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” ujar Dedi, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/1/2022).

Karenanya, ia menyarankan agar pengujian laboratorium tidak berlaku pada kemasan pangan berbahan PC saja, tapi semua jenis kemasan pangan yang mengandung unsur zat kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019. Kemudian laboratorium yang mengujinya juga harus laboratorium yang terakreditasi bukan laboratorium pemerintah semata.



“Tujuan label adalah menginformasikan kepada konsumen, apa yang terdapat di dalam, bukan apa yang tidak ada,” tegas Dedi.

Menurutnya, tujuan mengatur standar keamanan pangan, selain untuk melindungi kesehatan konsumen, juga memfasiltasi perdagangan yang adil dan jujur.

Pakar Kimia dan Ahli Polimer dari ITB, Ahmad Zainal, juga menyampaikan pelabelan mengandung BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon PC aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya pada galon itu hoaks.

Baca juga: Mark Magsayo Rampas Sabuk WBC Gary Russell, Penerus Manny Pacquiao

Hal senada juga diutarakan anggota PerhimpunanAhli Teknologi PanganIndonesia (PATPI), Hermawan Seftiono. Pakar pangan dari Universitas Trilogi ini mengutarakan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya.

“Semua produk yang sudah diedarkan itu sebenarnya sudah memiliki label dan sudah teruji keamanan pangannya, termasuk produk air minum dalam kemasan. Jadi, menurut saya sebenarnya tidak perlu lagi pelabelan lainnya,” ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Dukung Pengurangan Sampah...
Dukung Pengurangan Sampah Plastik, 1.500 Takjil Dibagi dengan Kemasan Ramah Lingkungan
Kementerian Lingkungan...
Kementerian Lingkungan Hidup Mendorong Produsen Menangani Sampah Kemasan Paska Konsumsi
Pemerintah Kaji Harga...
Pemerintah Kaji Harga Rumah Subsidi Bisa Turun di Bawah Rp60 Juta
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved