Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:35 WIB
loading...
Menakar Efektivitas...
Berkaca dari kesuksesan program sebelumnya, Tax Amnesty jilid II dengan Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku awal Januari 2022 diharapkan bisa membuat semakin banyak uang yang masuk ke dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Berkaca dari kesuksesan program sebelumnya, Tax Amnesty jilid II dengan Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku awal Januari 2022 diharapkan bisa membuat semakin banyak uang yang masuk ke dalam negeri.

Hal itu tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara. Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David menerangkan, Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.

Baca Juga: Tiga Pekan Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun

Lantaran hal itu para Wajib Pajak (WP) diminta bisa memanfaatkan kesempatan ini dalam menaati ketentuan perpajakan. “Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik Negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat,” ujar Tommy David di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya kebijakan tax amnesty jilid II ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Dimana dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali.

“Khusus bagi WP, mungkin penting untuk ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering-sering diterbitkan Pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat. Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program Tax Amnesty jilid II.”, tutup Tommy.

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar:

Rinciannya 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Baca Juga: Pasang Foto di Kantor Pajak, Netizen Penasaran dengan Jumlah Pajak Ghozali

Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.

Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75%.

Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Turki Catat 62 Tendangan...
Turki Catat 62 Tendangan Tanpa Gol dalam 180 Menit di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved