Tiga Pekan Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun

Senin, 24 Januari 2022 - 16:28 WIB
loading...
Tiga Pekan Berjalan,...
Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II sudah berjalan selama 3 pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun.

Mengutip Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan. Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.



Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib pajak bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.



Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Investor hingga Wajib...
Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Kanwil DJP se-Jakarta...
Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Coretax Banyak Dikeluhkan,...
Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Rekomendasi
10 Gerakan Yoga sebelum...
10 Gerakan Yoga sebelum Makan untuk Meredakan Asam Lambung
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
Berita Terkini
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
31 menit yang lalu
Hidupkan Kembali Ladang...
Hidupkan Kembali Ladang Minyak yang Mati 10 Tahun, Libya Raup Pendapatan Rp86,8 T
1 jam yang lalu
Pertemuan Presiden Prabowo...
Pertemuan Presiden Prabowo dan MBZ Sepakati 8 Kerjasama, Apa Saja?
3 jam yang lalu
Catat Tanggalnya! Cum...
Catat Tanggalnya! Cum Date Dividen BBRI 10 April 2025 dan Potensi Keuntungan Rp31,4 Triliun
4 jam yang lalu
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
4 jam yang lalu
Berkat Pendampingan,...
Berkat Pendampingan, Panen Padi Kelompok Harapan Bersama Capai 38,5 Ton
5 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Microsoft...
Tiga Alasan Microsoft Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved