Lika Liku Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun, Erick Thohir Pede Berjalan Mulus
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Hingga pekan ketiga Januari 2022 ini, Erick Thohir membawa berita baik atas perkara hukum yang ditempuh maskapai pelat merah itu. Dimana, ada empat lessor raksasa yang telah menyetujui proposal restrukturisasi yang diberikan Kementerian BUMN.
Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.
Erick Thohir menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit. "Momentum ini kita akan dorong supaya terjadi perbaikan daripada sistem di Garuda Indonesia," ungkap dia.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Untuk diketahui, untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara manajemen Garuda Indonesia dengan sejumlah kreditur global, pemerintah harus menempuh jalur hukum melalui PKPU di tiga negara dengan proses hukum yang berbeda-beda. Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain.
Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.
Erick Thohir menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit. "Momentum ini kita akan dorong supaya terjadi perbaikan daripada sistem di Garuda Indonesia," ungkap dia.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Untuk diketahui, untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara manajemen Garuda Indonesia dengan sejumlah kreditur global, pemerintah harus menempuh jalur hukum melalui PKPU di tiga negara dengan proses hukum yang berbeda-beda. Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain.
Lihat Juga :