Lika Liku Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun, Erick Thohir Pede Berjalan Mulus

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
Lika Liku Restrukturisasi...
Di depan anggota DPR, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan bukti bahwa restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk, senilai Rp198 triliun bisa berjalan mulus. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir optimistis, restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk , senilai Rp198 triliun akan berjalan mulus. Menurutnya, nasib emiten kode saham GIAA itu bernasib serupa dengan Philippine Air.

Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi utang Philippine Air sebesar USD2 miliar atau Rp2,8 triliun melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan menjadi bukti konkrit.

"Inilah pentingnya payung hukum di PKPU dan contoh-contoh keberhasilannya sudah ada, seperti di Philippine Air, kan kemarin mereka berhasil restrukturisasi sampai dengan USD2 miliar," ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).



Saat ini, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia tengah diproses di pengadilan di tiga negara. Dimana, perkara yurisdiksi atas perkara utang emiten dengan kode saham GIAA ditempuh melalui pengadilan Indonesia, Inggris, dan Singapura.

Hingga pekan ketiga Januari 2022 ini, Erick Thohir membawa berita baik atas perkara hukum yang ditempuh maskapai pelat merah itu. Dimana, ada empat lessor raksasa yang telah menyetujui proposal restrukturisasi yang diberikan Kementerian BUMN.

Khusus restrukturisasi utang di Indonesia, sejak Jumat (21/1/2022) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan manajemen Garuda Indonesia. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Erick Thohir menilai kabar baik itu menjadi momentum bagi pihaknya untuk terus mendorong penyelamatan keuangan dan bisnis Garuda Indonesia dari potensi pailit. "Momentum ini kita akan dorong supaya terjadi perbaikan daripada sistem di Garuda Indonesia," ungkap dia.



Untuk diketahui, untuk mencapai kesepakatan perdamaian antara manajemen Garuda Indonesia dengan sejumlah kreditur global, pemerintah harus menempuh jalur hukum melalui PKPU di tiga negara dengan proses hukum yang berbeda-beda. Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mencatat sekalipun kreditur asing tunduk pada ketentuan hukum di dalam negeri. Namun, hasil putusannya harus didaftarkan kembali di pengadilan Inggris.

"Navigasinya tantangan karena kita juga harus memastikan kalau masuk ke PKPU di Indonesia, maka para kreditur di luar negeri harus mendaftarkan diri. Mereka harus tunduk pada yurisdiksi di Indonesia, walaupun kita harus mendaftarkan lagi hasilnya di pengadilan di London," kata Kartika beberapa waktu lalu.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)