Lika Liku Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun, Erick Thohir Pede Berjalan Mulus
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
Di depan anggota DPR, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan bukti bahwa restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk, senilai Rp198 triliun bisa berjalan mulus. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir optimistis, restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk , senilai Rp198 triliun akan berjalan mulus. Menurutnya, nasib emiten kode saham GIAA itu bernasib serupa dengan Philippine Air.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi utang Philippine Air sebesar USD2 miliar atau Rp2,8 triliun melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan menjadi bukti konkrit.
"Inilah pentingnya payung hukum di PKPU dan contoh-contoh keberhasilannya sudah ada, seperti di Philippine Air, kan kemarin mereka berhasil restrukturisasi sampai dengan USD2 miliar," ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga; 4 Lessor Dukung Restrukturisasi Utang Garuda, Erick Thohir: Butuh 3 Lagi
Saat ini, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia tengah diproses di pengadilan di tiga negara. Dimana, perkara yurisdiksi atas perkara utang emiten dengan kode saham GIAA ditempuh melalui pengadilan Indonesia, Inggris, dan Singapura.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi utang Philippine Air sebesar USD2 miliar atau Rp2,8 triliun melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan menjadi bukti konkrit.
"Inilah pentingnya payung hukum di PKPU dan contoh-contoh keberhasilannya sudah ada, seperti di Philippine Air, kan kemarin mereka berhasil restrukturisasi sampai dengan USD2 miliar," ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga; 4 Lessor Dukung Restrukturisasi Utang Garuda, Erick Thohir: Butuh 3 Lagi
Saat ini, proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia tengah diproses di pengadilan di tiga negara. Dimana, perkara yurisdiksi atas perkara utang emiten dengan kode saham GIAA ditempuh melalui pengadilan Indonesia, Inggris, dan Singapura.
Lihat Juga :