Aston Makassar Kantongi Sertifikat Andalalin dan SUPI

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:24 WIB
loading...
Aston Makassar Kantongi Sertifikat Andalalin dan SUPI
Sidang pelayanan perizinan, Dihadiri Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Polrestabes Makassar, Konsultan dan manajemen Aston Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Aston Makassar Hotel kini mengantongi dua sertifikat perizinan berharga, yaitu Sertifikasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (SUPI).

Sertifikasi Andalalin resmi diperoleh Aston Makassar pada bulan Januari 2022 ini. Tapi pengurusan perizinan andalalin bersama Dinas Pehubungan Kota Makassar telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Aston Makassar
"Pengurusan perizinan ini sangat penting dan kami upayakan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib bagi pelaku usaha pariwisata untuk kepentingan bersama. Apalagi melihat area bangunan kami letaknya tepat di lokasi yang terbilang cukup padat," ungkap General Manager Aston Makassar Hotel & Convention Center, Joko Budi Jaya.

Lebih lanjut ia menjabarkan, kebangkitan ekonomi dari tahun ke tahun mendorong manajemen Aston Makassar untuk tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dampak lalu lintas tersebut. Tak heran jika, pengurusan ini meskipun terbilang cukup menyita waktu, namun semua diupayakan untuk menjalankan amanat UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Aston Makassar Hotel
Joko Budi menerangkan, penilaian resmi telah melalui tahap-tahap yang panjang, dengan menilai berbagai Aspek Hotel seperti Operasional Hotel, Fasilitas, seluruh Sertifikasi Perizinan seperti NIB, Andalalin hingga Sertifikasi Layak Operasi.

"Sertifikasi ini juga sangat penting untuk usaha pariwisata dalam meningkatkan kualitas usaha pariwisata dan pengembangan produk, pelayanan dan pengelolaan usaha," tambahnya.

Baca Juga: Aston Makassar
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)