Lindungi Konsumen, Label BPA Perlu Dukungan Banyak Pihak
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:54 WIB
loading...
Kebijakan pelabelan BPA perlu dukungan banyak pihak. FOTO/Getty Image
A
A
A
JAKARTA - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta agar semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan yang akan diberlakukan pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Terutama dalam hal ini, insntasni terkait baik itu Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.
"Semestinya, Kemenkes yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Industri Wajib Patuhi Label BPA dari BPOM
Menurut dia kebijakan BPOM terkait pelabelan BPA tepat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Tidak hanya itu, pelabelan tersebut juga untuk memastikan bahwa setiap produk dipastikan aman sebelum didistribusikan. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
"Semestinya, Kemenkes yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad Haris selaku public campaigner dari FMCG Insights, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Industri Wajib Patuhi Label BPA dari BPOM
Menurut dia kebijakan BPOM terkait pelabelan BPA tepat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Tidak hanya itu, pelabelan tersebut juga untuk memastikan bahwa setiap produk dipastikan aman sebelum didistribusikan. Tujuannya untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :