Lindungi Konsumen, Industri Wajib Patuhi Label BPA dari BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Industri AMDK diharapkan mendukung aturan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Pasalnya, BPOM telah menyatakan kandungan BPA dalam kemasan AMDK berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang pada konsumen.
Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris mengatakan bahwa penegasan BPOM terkait pelabelan BPA mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen yang mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengkampanyekan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM," melalui pernyataan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Achmad menuturkan produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari zona nyaman dan menyambut ajakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan, melalui inisiatif pelabelan BPA, BPOM berharap industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, tetapi industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan.
"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA atau revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Dia menambahkan, data mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen. "Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.
Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris mengatakan bahwa penegasan BPOM terkait pelabelan BPA mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen yang mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengkampanyekan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM," melalui pernyataan resmi, Sabtu (22/1/2022).
Achmad menuturkan produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari zona nyaman dan menyambut ajakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Dia mengatakan, melalui inisiatif pelabelan BPA, BPOM berharap industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, tetapi industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan.
"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengatakan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Meski tak menyebut detail kapan peraturan itu selesai, dia menekankan kebijakan pelabelan BPA tidak asal-asalan.
Bisfenol-A, kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Menurut Penny, rancangan pelabelan BPA atau revisi Peraturan BPOM Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah dipersiapkan sejak 2019 dan melalui serangkaian proses konsultasi publik, termasuk dengan kalangah ahli serta kajian atas perubahan standar pelabelan kemasan AMDK di berbagai negara.
Dia menambahkan, data mutakhir menunjukkan resiko BPA adalah sesuatu yang nyata sehingga perlu ada perbaikan standar pengawasan serta pengaturan pelabelan untuk memberi informasi yang akurat yang merupakan hak setiap konsumen. "Pelabelan BPA sudah dilakukan di banyak negara lain," katanya.