Melalui DigiBuy, AIA Pasarkan Produk Unit Link
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.
Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.
Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi.
AIA juga telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret-31 Juli 2020.
"Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020," beber dia.
Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.
Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi.
AIA juga telah meluncurkan Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret-31 Juli 2020.
"Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020," beber dia.
(bon)
Lihat Juga :