OJK Minta Perusahaan Jaga Kepercayaan Investor Pasar Modal

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:05 WIB
loading...
OJK Minta Perusahaan Jaga Kepercayaan Investor Pasar Modal
Kepercayaan investor jadi penentu perusahaan cari pendanaan di pasar modal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta agar perusahaan yang memilih mencari pendanaan di pasar modal , baik melalui penerbitan surat utang maupun penawaran umum saham perdana saham (IPO) dapat terus menjaga kepercayaan investor.



"Untuk bisa memanfaatkan pasar modal, baik untuk memperoleh pendanaan maupun untuk berinvestasi, maka penting sekali bagi pelaku usaha untuk selalu menjaga track record dengan baik," kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan I Made Bagus Tirthayatra, dalam Special Dialoge IDXChannel 'Menanti Aksi Para Emiten Baru', Kamis (27/1/2022).

I Made meyakini kinerja yang baik dari perusahaan tercatat dan atau calon perusahaan tercatat dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal, sekaligus menumbuhkan perekonomian negara.

"Dengan memiliki catatan kinerja yang baik, maka perusahaan akan dipercaya oleh para investor dan para pemangku kepentingan sehingga dapat memanfaatkan dengan baik potensi pasar modal," lanjutnya.



I Made juga meminta perusahaan tercatat senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan di pasar modal. Seperti diketahui, peraturan pasar modal mewajibkan emiten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip good corporate governance atau GCG.

"Prinsip-prinsip GCG wajib dilakukan baik dalam operasional sehari-hari maupun berbagai aksi korporasi, seperti transaksi material, transaksi afiliasi, merger, akuisisi dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dengan mengikuti berbagai aturan di pasar modal, emiten dan perusahaan publik sudah melindungi kepentingan para pemegang saham.



"Hal ini juga akan menimbulkan kepercayaan bagi para pemangku kepentingan, baik dari emiten itu sendiri maupun juga pengendali dari emiten," tukasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)