BI dan Bank Sentral China Bisa Saling Pinjam Valas hingga Rp550 Triliun
Kamis, 27 Januari 2022 - 23:45 WIB
loading...
BI dan bank sentral China memperbarui perjanjian swap bilateral. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Baca juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Terkendali Dibandingkan China
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing (valas) dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar USD38,8 miliar).
Baca juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Terkendali Dibandingkan China
BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing (valas) dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar USD38,8 miliar).
Lihat Juga :