BI dan Bank Sentral China Bisa Saling Pinjam Valas hingga Rp550 Triliun

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:45 WIB
loading...
BI dan Bank Sentral...
BI dan bank sentral China memperbarui perjanjian swap bilateral. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.



BCSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing (valas) dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar USD38,8 miliar).



"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara. Juga dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan," kata Erwin di Jakarta, Kamis (28/1/2022).

Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan. Misalnya dengan Korea Selatan, Australia, Malaysia, dan Singapura.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku.



Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Trump Beri Sinyal Damai...
Trump Beri Sinyal Damai dengan China: Mereka Hubungi Saya Beberapa Kali
3 Pelabuhan Afrika yang...
3 Pelabuhan Afrika yang Dibangun China, Jejak Kuat Tiongkok di Jalur Perdagangan Global
China Respons Tarif...
China Respons Tarif 245% Trump: Kami Tidak Takut Perang
China Aktifkan Reaktor...
China Aktifkan Reaktor Thorium, Energi Nuklir Bersih Pertama di Dunia
Perang Dagang Menggila,...
Perang Dagang Menggila, Trump Targetkan Kapal-kapal China usai Beijing Boikot LNG AS
China Kecam Ancaman...
China Kecam Ancaman dan Pemerasan Trump, Picu Kebingungan Soal Tarif 245%
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Laris Manis Dijual di Indonesia
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Rekomendasi
Lawan Cuaca Tak Menentu...
Lawan Cuaca Tak Menentu dengan Tomat, 5 Khasiat Alaminya untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh
Bang Jago Pasuruan Tantang...
Bang Jago Pasuruan Tantang Duel Polisi di Depan Keluarga, Akhirnya Terkapar Positif Nyabu
Pertama Kali di Dunia,...
Pertama Kali di Dunia, Robot Humanoid China Ikut Lomba Lari Melawan Manusia, Siapa Pemenangnya?
Berita Terkini
Satgas Ramadan dan Idul...
Satgas Ramadan dan Idul Fitri Pertamina Sukses Mitigasi Lonjakan Permintaan BBM dan LPG
6 jam yang lalu
Danareksa Komitmen Dorong...
Danareksa Komitmen Dorong Keberlanjutan Ekosistem Musik Indonesia
8 jam yang lalu
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
9 jam yang lalu
Trump Beri Sinyal Damai...
Trump Beri Sinyal Damai dengan China: Mereka Hubungi Saya Beberapa Kali
10 jam yang lalu
Menteri Lingkungan Hidup...
Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
11 jam yang lalu
Penumpang Asing Whoosh...
Penumpang Asing Whoosh Melonjak Nyaris 80%, Terbanyak dari Malaysia
12 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved