BBM Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah, Sinyal Premium Dihapus Makin Kuat

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:51 WIB
loading...
BBM Pertalite Bakal Disubsidi Pemerintah, Sinyal Premium Dihapus Makin Kuat
Pemerintah akan memberikan kompensasi atau subsidi bagi bensin RON 90 atau BBM Pertalite. Dengan begitu, diharapkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bisa tetap terjangkau. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan kompensasi atau ' subsidi ' bagi bensin RON 90 atau BBM Pertalite . Dengan begitu, diharapkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan bisa tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Lantas, kapan pemberian kompensasi ini dilakukan? Corporate Secretary Sub Holding Commercial And Trading, Irto Ginting menyebutkan, saat ini skema pemberian kompensasi tersebut masih digodok pemerintah.

"Belum ada update yang signifikan. Hal ini masih dibahas antar Kementerian terkait," ujar Irto kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/1/2022).



Irto memastikan, Pertamina turut serta dalam diskusi yang dilakukan pemerintah tersebut. Namun, dia tidak bisa menyebutkan kapan pembahasan skema ini rampung.

"Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

Saat ini, masyarakat sudah menggunakan bensin RON 90 seperti Pertalite untuk kendaraan mereka. Bensin jenis Premium, meskipun sudah 'langka' di pasaran, masih didistribusikan di beberapa titik dan sebagian besar menjadi bahan campuran Pertalite.

Pertalite sendiri merupakan campuran antara Premium dengan Pertamax. Rencananya, pemerintah akan memberikan kompensasi untuk Premium yang digunakan sebagai bahan campuran ini. Jadi, meski tidak memberi subsidi langsung ke Pertalite, diharapkan harga Pertalite ke depannya akan semakin terjangkau.

Sebaliknya, harga campuran lain di Pertalite akan tetap mengikuti harga internasional. Sehingga nantinya di dalam formula akhir harga Pertalite, bakal ada harga komponen yang disubsidi plus harga yang sesuai pasar.



Aturan baru dari Jokowi tersebut yaitu Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres ini diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama.

Lewat beleid ini, Jokowi menetapkan Premium di dalam Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nantinya, badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri dan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor inilah, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi alias subsidi tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Lalu terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)