Pupuk Indonesia Tak Segan Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 23:27 WIB
loading...
A A A
“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Wijaya.

Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.

Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Untuk itu, Wijaya mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka.

Pengembangan Digitalisasi Distribusi Pupuk

Untuk meningkatkan kepercayaan public, mencegah penyelewengan, meningkatkan transparansi, tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan pilot project penggunaan digitalisasi kios-kios resmi dengan mengembangkan Retail Management System (RMS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Indonesia Ekspor Pupuk...
Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Total Nilainya Tembus Rp7 Triliun
Kawal Musim Tanam, Petrokimia...
Kawal Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 219.000 Ton Pupuk Subsidi
Prabowo Turunkan Harga...
Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Petani
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
Dukung Pameran MAX 2026,...
Dukung Pameran MAX 2026, Pupuk Indonesia Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Ikan Sapu-Sapu Ternyata...
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Cair, Begini Cara Mengolahnya
Rahmad Pribadi Pimpin...
Rahmad Pribadi Pimpin Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan BUMN 2026
Rekomendasi
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved