Pupuk Indonesia Tak Segan Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 23:27 WIB
loading...
Pupuk Indonesia Tak Segan Tindak Tegas Distributor dan Kios Nakal
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsid i. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.



SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, bahwa perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. “Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah," kata Wijaya.

Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.

Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” demikian tegas Wijaya.

Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan ijin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Wijaya.

Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5548 seconds (0.1#10.140)